PNS Kerja di Rumah Dapat Uang Pulsa Hingga Rp 400 Ribu per Bulan, Menkeu Sudah Tanda Tangan
Kabar gembira bagi PNS karena pemerintah bakal memberikan bantuan uang pulsa hingga Rp 400 ribu per bulan. Bahkan Menteri Keuangan ( Menkeu ) Sri Mul
Ketiga, kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Keempat, pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberian biaya paket data dan komunikasi berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.
Baca juga: Cangkuli Tanah, Angkut ke Gerobak dan Tambal Jalan Berlubang, Aksi 2 Bocah di Berau Ini Dipuji
Baca juga: Nazar Ayah & Anak Buat Heboh, Amien Rais Jalan Kaki Yogya ke DKI, Mumtaz: Berenang dari NTT ke DKI
Kelima, pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, kedua, dan ketiga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Keenam, Pengguna Anggaran dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi, sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, kedua, dan ketiga.
Ketujuh, pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, segala pemberian paket data dan komunikasi yang ditetapkan dinyatakan tidak berlaku. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Disetujui Menkeu, PNS Bakal Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400.000 Per Bulan, https://aceh.tribunnews.com/2020/09/01/disetujui-menkeu-pns-bakal-dapat-uang-pulsa-hingga-rp-400000-per-bulan?page=all.