PNS Kerja di Rumah Dapat Uang Pulsa Hingga Rp 400 Ribu per Bulan, Menkeu Sudah Tanda Tangan
Kabar gembira bagi PNS karena pemerintah bakal memberikan bantuan uang pulsa hingga Rp 400 ribu per bulan. Bahkan Menteri Keuangan ( Menkeu ) Sri Mul
TRIBUNKALTIM.CO- Kabar gembira bagi PNS karena pemerintah bakal memberikan bantuan uang pulsa hingga Rp 400 ribu per bulan.
Bahkan Menteri Keuangan ( Menkeu ) Sri Mulyani sudah menyetujui terkait bantuan uang pulsa bagi para PNS yang bekerja dari rumah (work from home/WFH).
Bantuan uang pulsa ini bisa dinikmati para PNS hingga Desember mendatang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 394/KMK.02/2020 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020.
Pemberiang uang atau tunjangan pulsa dilakukan untuk mendukung kegiatan bekerja yang sebagian besar dilakukan dari rumah akibat pandemi Virus Corona ( covid-19 ).
"Bahwa dengan adanya penerapan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya ( work from home)," tulis Sri Mulyani dalam ketetapan tersebut.
Melalui aturan tersebut, PNS bakal mendapat bantuan pulsa hingga Rp 400.000 per bulan.
Selain itu, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) serta masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara online juga bakal mendapat bantuan pulsa maksimal Rp 150.000 per orang per bulan.
Kebijakan pemberian uang pulsa ini berlaku mulai tanggal ketetapan hingga 31 Desember mendatang.
Baca juga: Istri Pergoki Suami & Ibu Inses di Ruang Tamu, Rupanya Sudah Kesal Mertua Tinggal Serumah, Ada di AS
Baca juga: Kabar Gembira, Pemerintah Jokowi Turunkan Tarif Listrik PLN 1.300 VA - 6.600 VA, Cek Masa
Secara lebih rinci, terdapat tujuh kebijakan dalam ketetapan tersebut, yakni sebagai berikut:
Pertama, para PNS pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara mendapatkan besaran paket dana dan komunikasi Rp 400.000 per bulan.
Sedangkan pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah mendapatkan besaran Rp 200.000 per bulan.
Kedua, biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring.
Ketiga, kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Keempat, pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberian biaya paket data dan komunikasi berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.
Baca juga: Cangkuli Tanah, Angkut ke Gerobak dan Tambal Jalan Berlubang, Aksi 2 Bocah di Berau Ini Dipuji
Baca juga: Nazar Ayah & Anak Buat Heboh, Amien Rais Jalan Kaki Yogya ke DKI, Mumtaz: Berenang dari NTT ke DKI
Kelima, pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, kedua, dan ketiga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Keenam, Pengguna Anggaran dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi, sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, kedua, dan ketiga.
Ketujuh, pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, segala pemberian paket data dan komunikasi yang ditetapkan dinyatakan tidak berlaku. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Disetujui Menkeu, PNS Bakal Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400.000 Per Bulan, https://aceh.tribunnews.com/2020/09/01/disetujui-menkeu-pns-bakal-dapat-uang-pulsa-hingga-rp-400000-per-bulan?page=all.