Ungkap Kasus Penyelundupan Sabu 11,58 Kg, Polresta Barelang Buru Seorang Napi dan Bos Asal Malaysia
Polresta Barelang mengungkap kasus tangkapan narkoba jenis sabu seberat 11,58 dan mengamankan 5 orang tersangka, Rabu (26/8/2020). Saat ini Polresta
TRIBUNKALTIM.CO, BATAM- Polresta Barelang mengungkap kasus tangkapan narkoba jenis sabu seberat 11,58 dan mengamankan 5 orang tersangka, Rabu (26/8/2020).
Saat ini Polresta Barelang masih memburu 2 orang pelaku lagi yang masih buron, yakni J dan R.
Modus pelaku mengemas sabu tersebut ke dalam bungkus biskuit, lalu dimasukkan dalam karung untuk mengelabui petugas.
Barang haram tersebut dikirim via jalur laut.
Kepada polisi, para pelaku mengaku hanya menjalankan perintah dari bosnya. Polisipun masih mengejar pelaku lain dari kasus ini.
"Iya betul. Kita masih kejar 2 orang," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman saat dikonfirmasi Tribun Batam, Selasa (1/9/2020).
Kedua orang itu adalah J dan R alias Pak Tua.
Rahman mengatakan, J adalah bos asal Malaysia sedangkan Pak Tua adalah seorang narapidana di Tembilahan, Provinsi Riau.
"(J) Yang ngasih barang ke tersangka kita di OPL (Out Port Limited)," tambah dia.
Diketahui, belasan kilogram sabu sendiri juga dikendalikan dari balik jeruji besi oleh R alias Pak Tua.
Dari ekspose pengungkapan kasus, disebutkan jika barang haram itu akan dipasarkan di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Sebelumnya, Kapolresta Polresta Barelang, AKBP Yos Guntur mengatakan, penangkapan pertama dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2020 lalu di perairan Pulau Terong, Kecamatan Belakangpadang, Kepulauan Riau.
Saat penangkapan, pihaknya mendapat delapan paket sabu seberat 11,58 kilogram yang telah dibungkus dalam kemasan biskuit dan tersimpan dalam karung beras di atas kapal yang dikemudikan oleh P.
"Pengakuan tersangka P, dia mendapat perintah untuk mengantar barang haram tersebut ke Pulau Terong dari perintah seseorang yang sekarang berstatus DPO," kata Yos Guntur saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolresta Barelang, Selasa (1/9/2020).
Nantinya barang haram itu, kata Yos, rencananya akan dijemput oleh dua tersangka lainnya CM dan TS yang merupakan warga Batam.