Ungkap Kasus Penyelundupan Sabu 11,58 Kg, Polresta Barelang Buru Seorang Napi dan Bos Asal Malaysia

Polresta Barelang mengungkap kasus tangkapan narkoba jenis sabu seberat 11,58 dan mengamankan 5 orang tersangka, Rabu (26/8/2020). Saat ini Polresta

TRIBUNBATAM.ID/EKO SETIAWAN
Tim Satgas Narkoba dan Satnarkoba Polresta Barelang mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 11,58 Kg 

Pada saat kabur, J diketahui tengah berada di bagian belakang Lapas Tembilahan.

"Intinya kami masih mendalami kasus ini," ucap Yos.

Terkait kasus ini, sebanyak 5 (lima) orang tersangka berhasil diamankan. Mereka adalah P (44) dan S (39) warga Tanjung Balai Karimun, YM (21) dan TS (21) warga Batam, serta CM (23) warga Tembilahan.

Kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dua dan 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009.

"Dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun penjara," tutur Yos.

Sebelumnya diberitakan, Tim Satgas Narkoba dan Satnarkoba Polresta Barelang mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 11,58 Kg.

Dalam ekspose yang digelar di Polresta Barelang, diketahui kalau barang haram tersebut akan diedarkan di Palembang.

Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur FS saat ekspose di Polresta Barelang, Selasa (1/9/2020) mengatakan kalau barang haram itu masuk ke Batam melalui jalur laut.

"Tim Satgas Narkoba dan Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan barang bukti sabu siap edar. Kita amankan di sejumlah tempat dari hasil pengembangan," kata Yos Guntur.

Menurut Yos, ada 5 tersangka yang diamankan dalam kasus ini, yakni P (44) warga Tanjungbatu, Kepri, S (39) warga Tanjungbatu, YM (21) warga Bengkong, TS, warga Bengkong, serta CM, warga Tembilahan, Riau.

Baca juga: Istri Pergoki Suami & Ibu Inses di Ruang Tamu, Rupanya Sudah Kesal Mertua Tinggal Serumah, Ada di AS

Baca juga: Kabar Gembira, Pemerintah Jokowi Turunkan Tarif Listrik PLN 1.300 VA - 6.600 VA, Cek Masa Berlaku

"Awalnya kita mengamankan di perairan Pulau Terong Belakang Padang dan parkiran Hotel Harmoni," kata Yos yang juga didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdurahman saat ekspose perkara di Polresta Barelang.

Untuk pelaku, menurut Yos, mereka mempunyai peran masing-masing.

P bertugas mengantarkan sabu dari perairan Pulau Terong menuju Tembilahan, kemudian S dan CM bertugas menjemput dari perairan Tembilahan menuju Hotel Harmoni Tembilahan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved