Kuota Internet Gratis dari Pemerintah untuk Pelajar hingga Dosen, Setor Nomor Ponsel Diperpanjang

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) memperpanjang batas waktu pengajuan nomor HP dalam program subsidi kuota untuk siswa dan guru.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
ILUSTRASI - Sejumlah pelajar melakukan kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Balai Warga RT 05/RW 02 Kelurahan Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020). JAK Wifi adalah program internet gratis dari Pemprov DKI Jakarta yang ditujukan untuk pelajar di permukiman padat penduduk yang kesulitan mengakses internet. 

Mahasiswa yang masih melaksanakan perkuliahan secara online bakal mendapat bantuan sebesar Rp 150 ribu per bulan.

Aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) diberikan uang pulsa.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan terkait pemberian uang pulsa tersebut.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020.

Besaran bantuan pulsa tersebut di kisaran Rp 200.000 hingga Rp 400.000, tergantung dari tingkat jabatan ASN yang bersangkutan.

Namun, tak hanya ASN, aturan tersebut juga mengatur soal pemberian uang pulsa kepada masyarakat dan mahasiswa.

Hal itu tertuang dalam Diktum Ketiga.

Isinya, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

Masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil pun dapat diberikan biaya paket sesuai kebutuhan paling tinggi.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, mengatakan yang dimaksud masyarakat pada diktum tersebut adalah mereka yang terlibat pada kegiatan pemerintah.

"Yang menurut KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) perlu diberikan support biaya komunikasi. Misalnya sosialisasi daring pada kelompok masyarakat bawah," ujarnya ketika dihubungi wartawan, Selasa (1/9/2020).

Untuk diketahui, kebijakan bantuan pulsa tersebut berlaku hingga 30 Desember 2020 mendatang.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan golongan masyarakat yang dimaksud dalam ketentuan tersebut tergantung dalam pelaksanaan teknis kebijakan oleh kementerian/lembaga.

Selain itu menurut dia, aturan tersebut tidak mengatur mengenai skema bantuan uang pulsa kepada pelajar.

Sebab, hal itu tergantung pada skema yang telah disiapkan oleh Kemendikbud dan anggarannya sudah disiapkan Rp 7,2 triliun.

“Kalau pelajar masuk yang skema Kemendikbud ya, yang Rp 7 triliun itu,” ujar dia.  (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadwal Setor Nomor Ponsel Diperpanjang, Ini Cara Dapatkan Kuota Gratis Kemendikbud", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/09/02/114500265/jadwal-setor-nomor-ponsel-diperpanjang-ini-cara-dapatkan-kuota-gratis?page=all.
Penulis : Dandy Bayu Bramasta

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved