LENGKAP! Syarat Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta dan Cara Mendapatkan BLT UMKM, Langsung Masuk Rekening

BLT UMKM Rp 2,4 juta sudah mulai disalurkan, berikut syarat penerima BLT Rp 2,4 juta serta cara mendapatkan BLT UMKM dari pemerintah

Editor: Doan Pardede
hai.grid.id
BLT UMKM - (Ilustrasi) Untuk yang belum dapat, berikut syarat penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta serta cara mendapatkan BLT UMKM dari pemerintah 

• Cara Dapat Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Bisa Datang Langsung atau Daftar Online, Ini Link Pendaftaran

Setelah pelaku usaha mikro mengajukan dirinya sebut Teten, maka pihak Kadiskop akan mengidentifikasi data-data calon penerima tersebut untuk ditentukan layak atau tidak layaknya menerima BLT UMKM Rp 2,4 juta.

"Data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," katanya.

Sementara mengenai teknisinya Tetem menyatakan, bila para pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan tersebut, maka dana sebesar Rp 2,4 juta akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

"Jadi nanti dana itu akan dikirim langsung by name by addres ke si penerima dan ini akan dipakai untuk modal kerja mereka," ungkapnya.

Sebelumnya Teten menyatakan per Minggu (30/8/2020), dana tersebut sudah tersalurkan sebanyak 50 persen dari target yang sudah ditentukan.

Untuk tahap pertama, kata dia, program ini akan menyasar 9,1 juta pelaku usaha mikro dan proses pencairannya akan selesai pada bulan September.

Sementara untuk target secara keseluruhan, akan diberikan ke 12 juta pelaku usaha mikro.

• Bongkar Kasus Prostitusi di Sangatta Bengalon Kutim Berkedok Warung Makan, Polisi Ciduk Dua Warga

• Rizki D Academy Diisukan Talak Cerai saat Istri Hamil 4 Minggu, Nadya Unggah Tulisan tentang Pasrah

BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Ditarik Pemerintah, Segera Datang ke Bank

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta penerima BLT UMKM segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.

Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.

"Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara (Himpunan Bank Negara/BUMN). Jadi, ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengonfirmasi, lalu dicairkanlah dana tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

Dia bilang, dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved