PNS Dapat Bantuan Kuota Rp 400 Ribu Perbulan, Berkut Cara Mendapatkannya dengan Mudah

Pemerintah telah menetapkan Aparat Sipil Negara ini bakal mendapat uang pulsa antara Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per bulan, berlaku hingga

Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi, seorang karyawan saat menghitung mata uang dalam bentuk pecahan Rp 50.000 dan pecahan Rp 100.000 (24/4/2018) 

Selain itu, dalam KMK ditetapkan juga pemberian biaya paket data paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring yang bersifat insidentil.

Pendanaan tunjangan pulsa ini berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.

Pemberian biaya paket data dan komunikasi ini juga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan sejumlah hal.

Tangkap layar salinan KMK Nomor 394/KMK/02/2020 tanggal 31 Agustus 2020. (Istimewa)

Misalnya adalah intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media yang bersifat online.

Selain itu, juga ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan prinsip tata kelola yang baik serta akuntabilitas.

Kemudian, pengguna anggaran dan/atau kuasa pengguna anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tidak Semua PNS Dapat

Kendati demikian, ada beberapa syarat terkait tunjangan pulsa PNS hingga Rp 400 ribu tersebut.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan pelaksanaan uang pulsa itu mekanismenya via kementerian dan lembaga masing-masing.

"Kemenkeu mengatur standar biaya umumnya," ujarnya dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (1/9/2020).

Menurut Rahayu, syarat pulsa itu ditujukan untuk biaya komunikasi dari PNS dalam melakukan kegiatan-kegiatan dinas kementerian.

"Ditujukan untuk mereka yang melakukan komunikasi via daring untuk keperluan kedinasan misalnya rapat, sosialisasi. Jadi, mereka lah yang berhak mendapatkan, tidak berarti semua ASN dapat," katanya.

 CERDAS! Terungkap Alasan Presiden BJ Habibie Saat Lepas Timor Leste dari NKRI, Dipuji Internasional

 Waspada, BPJS Ketenagakerjaan Bongkar Bahaya Penipuan BLT Karyawan Rp 600 Ribu, Kenali Modusnya

 CEPAT Datang ke Bank, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Ditarik Pemerintah Lagi Jika Tak Segera Dicairkan

Adapun satuan kerja (satker) sebagai pemilik kegiatan akan mengusulkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) masing-masing.

"Lalu, KPA akan menentukan berhak tidaknya mendapatkan bantuan biaya komunikasi. Jika sudah ditetapkan oleh KPA, baru kemudian transfer dilakukan oleh bendahara berdasarkan daftar yang menerima," pungkas Rahayu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved