Modusnya Meyakinkan, BPJamsostek Minta Calon Penerima BLT Rp 600 Ribu Waspada Penipuan dan Curi Data

Modusnya meyakinkan, BPJamsostek minta calon penerima BLT Rp 600 ribu waspada penipuan dan pencurian data

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Doan Pardede
TRIBUNNEWS
BLT KARYAWAN CAIR - (Ilustrasi) Akhirnya BLT Rp 600 ribu untuk karyawan swasta dicairkan. Jangan lupa cek saldo di rekening anda. 

TRIBUNKALTIM.CO - Modusnya meyakinkan, BPJamsostek minta calon penerima BLT Rp 600 ribu waspada penipuan dan pencurian data.

15,7 juta karyawan swasta yang terdaftar di BPJamsostek diperkirakan akan menerima Bantuan Langsung Tunai ( BLT) atau subsidi gaji.

Belakangan, BPJS Ketenagakerjaan mendapati indikasi percobaan penipuan kepada karyawan swasta calon penerima Bantuan Subsidi Upah tersebut.

Diketahui, di tahap II ini sebanyak 3 juta karyawan swasta akan menerima bantuan Rp 1,2 juta.

Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto mengimbau para penerima subsidi gaji dari pemerintah selalu waspada terhadap munculnya potensi penipuan hingga pencurian data.

 Jujur di ILC, Eks Kepala BAIS TNI Bongkar Betapa Cemburu Bintara - Tamtama ke Polri, Plesetkan NKRI

 Anggota Komisi VII Bongkar Efek Domino Penghapusan BBM Premium dan Pertalite, Jadi Beban Masyarakat

 Instruksi Terbaru Menaker Soal Pencairan BLT Karyawan Swasta Tahap II, Lebih Cepat dan Lebih Banyak

 Tak Ada Isolasi Mandiri, Anies Bakal Karantina Semua OTG covid-19 di Wisma Atlet, Jokowi Sudah Tahu

“Kami mendapati ada upaya pencurian data via media sosial dengan menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan BPJamsostek.

Saya tegaskan bahwa syarat penerima BSU ini mutlak berdasarkan kriteria dari Permenaker 14 tahun 2020,” papar Agus di Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Ia menekankan, jika ada pekerja yang merasa kriterianya telah terpenuhi, cukup menunggu dana ditransfer ke rekening.

Tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.

"Jadi untuk wewenang pengkinian data terkait program BSU hanya dapat dilakukan oleh HRD perusahaan langsung ke sistem BPJamsostek," tutur dia.

Untuk Informasi lebih lanjut mengenai program BPJamsostek dan BSU, masyarakat dapat mengakses akun media sosial resmi BPJamsostek @bpjs.ketenagakerjaan pada Instagram, @bpjstkinfo pada platform Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dimana keseluruhan akun tersebut sudah berstatus Terverifikasi.

“Kami sangat mengharapkan kerjasama semua pihak agar proses pengumpulan nomor rekening pekerja calon penerima BSU ini berjalan dengan lancar.

Agar dana BSU yang diterima para pekerja peserta BPJamsostek dapat dimanfaatkan dengan baik dan perekonomian Indonesia kembali normal,” ujar Agus.

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

d. Pekerja/buruh penerima upah;

e. Memiliki rekening bank yang aktif;

f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

 Komisi Kejaksaan Curiga Ada Kejanggalan di Kasus Djoko Tjandra, Beber Kewenangan Pinangki Terbatas

Mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Totalnya Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Cara Mengecek Kepesertaan

Via aplikasi BPJSTK Mobile

- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android dan iOS

- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

- Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

- Kemudian pilih di "Kartu Digital".

- Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

 RESMI, Bukan Hanya Tarif Listrik Turun, Catat Keringanan Lain PLN, 7 Kategori Pelanggan yang Dapat

Via website

Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

b. Pilih menu registrasi.

c. Isi formulir sesuai dengan data.

- Nomor KPJ Aktif

- Nama

- Tanggal lahir

- Nomor e-KTP

- Nama ibu kandung

- Nomor ponsel dan email.

- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

- PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.

- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Masukkan alamat email di kolom user.

- Masukkan kata sandi.

- Setelah masuk, pilih menu layanan.

 Leo Waspada Pesaing, Aries Tiba-Tiba Peduli Cinta, Ramalan Zodiak Lengkap, Rabu 2 September 2020

Via kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dirut BPJamsostek : Waspada Pencurian dan Penipuan Data Penerima Subsidi Gaji, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/09/02/dirut-bpjamsostek-waspada-pencurian-dan-penipuan-data-penerima-subsidi-gaji?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved