Selama 4 Hari, 559 Warga Terjaring Razia tak Pakai Masker, Paling Banyak di Balikpapan Utara
Perkembangan terbaru hasil razia masker yang dilakukan sejak empat hari lalu, diketahui sudah 559 pelanggar yang terjaring. “Operasi disiplin razia m
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Perkembangan terbaru hasil razia masker yang dilakukan sejak empat hari lalu, diketahui sudah 559 pelanggar yang terjaring.
“Operasi disiplin razia masker yang dilakukan hingga hari ini sudah 559 pelanggar,” kata Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Silvia Rahmadina.
Rinciannya, pelanggar di Balikpapan Kota sebanyak 84 orang, Balikpapan Tengah 37 orang, Balikpapan Selatan 89 orang, Balikpapa Timur 88 orang, Balikpapan Utara 168 orang, dan Balikpapan Barat 93 orang.
“Dilihat dari data ini terjadi peningkatan pelanggaran sekira 90 pelanggar,” ujarnya.
Walikota Balikpapan Rizal Effendi kembali menambahkan, banyaknya masyarakat yang terjaring razia masker diharapkan bisa mengedukasi masyarakat yang lain agar selalu menggunakan masker saat beraktivitas.
“Banyak yang terjaring. Saya kira ini baik supaya menyadari. Mudah-mudahan bisa mengedukasi masyarakat dan angkanya bisa semakin menurun,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Balikpapan kembali membatasi aktivitas masyarakat di malam hari mulai pekan depan atau 7 September 2020.
“Mulai minggu depan diterapkan. Kita akan siapkan dulu. Mohon masyarakat untuk mematuhinya,” kata Rizal Effendi, Walikota Balikpapan.
Ia menjelaskan, penerapan jam malam akan menyasar fasilitas publik, pertokoan serta kafe-kafe yang beroperasi di malam hari.
Baca juga: BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Cair Hari Ini, Ditransfer ke Rekening, BRI, Mandiri, BNI Sudah Terima
Baca juga: Patok Batas Negara di Kaltara Diukur Ulang, Jalan ke Kantor Camat Sebatik Utara Harus Lewat Malaysia
Hal tersebut demi menekan serta mengurangi angka terkonfirmasi positif Virus Corona ( covid-19 ) yang kian hari terus meningkat.
“Aktivitas malam hari itu rencananya kita akan batasi sampai pukul 22.00 Wita saja,” ungkapnya.
Pemberlakuan ini pun telah resmi dikeluarkan melalui surat edaran walikota nomor 100/438/Pem.
Terkait pembatasan, lanjut Rizal Effendi, juga seperti yang diterapkan di Samarinda dan beberapa kota lainnya.
“Jadi warung dan pertokoan kita minta supaya mematuhi aturan ini,” ucapnya. (*)