Kabar Buruk, Lebih 15 Ribu Rekening Tak Bisa Terima BLT BPJS Jamsostek, Cek Nama Kamu di Sini
Tak semua nomor rekening yang diserahkan BPJamsostek bisa mendapat transfer BLT atau Bantuan Subsidi Upah di tahap I,
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah telah mencairkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) tahap 2 kepada karyawan swasta.
Bantuan tersebut ditransfer ke masing-masing rekening penerima.
Setiap karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan bagian Rp 1,2 juta.
Kendati demikian, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkap pencairan BLT atau subsidi gaji tahap I belum usai.
Tak semua nomor rekening yang diserahkan BPJamsostek bisa mendapat transfer BLT atau Bantuan Subsidi Upah di tahap I.
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah melaporkan, hasil penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) sebesar Rp 600.000 untuk tahap pertama telah mencapai 2.310.974 penerima subsidi.
• Makin Akrab dengan Putri Sirajuddin Mahmud, LIHAT Momen Lucu saat Zaskia Gotik Challenge Aqila
• UPDATE Klasemen MotoGP 2020 Marc Marquez Posisi 24, Rossi? Ini LINK Live Streaming MotoGP San Marino
• INI Kode Redeem Free Fire Terbaru yang Bisa Bikin Elite Pass Gratis, UPDATE Periode September 2020
• Kenakan Baju Tahanan Oranye, Reza Artamevia: Izinkan Saya Minta Minta Maaf pada Aaliyah dan Zahwa
"Kami laporkan juga terkait perkembangan penyaluran subsidi gaji/upah tahap pertama.
Subsidi gaji/upah tahap pertama disalurkan oleh 4 bank anggota Himbara, yakni Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, dan BRI.
Jumlah subsidi gaji/upah tahap I yang telah berhasil disalurkan ke penerima adalah 2.310.974," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (4/9/2020).
"Jumlah ini mencapai 92,44 persen dari total penerima subsidi gaji/upah tahap I, yakni 2,5 juta penerima," lanjut Ida Fauziyah.
Sementara, dirinya juga mencatat jumlah rekening pekerja yang tidak dapat disalurkan pada tahap I sebanyak 15.659 rekening.
Sedangkan rekening yang masih dalam proses penyaluran sebanyak 173.367 penerima.
Bantuan tidak dapat disalurkan tersebut, menurut Ida Fauziyah, disinyalir adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, dan rekening tidak sesuai dengan NIK.
"Kami meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan stakeholder untuk segera menyelsaikan persoalan pelaporan data rekening sebagaimana dimaksud," katanya.
Dia juga mengimbau kepada pemberi kerja/perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan.