Dituduh Curi Sawit, Nenek 80 Tahun Jadi Terdakwa, Ke Pengadilan Pakai Tongkat dan Obat Sakit Kepala
Dituduh curi sawit, nenek 80 tahun jadi terdakwa, Ke Pengadilan pakai tongkat, berharap pada hakim
Ia juga membawa obat pereda sakit kepala yang diminum dua minggu sekali lantaran kerap pusing bertahun-tahun.
• Resmi, Airlangga Hartarto Bocorkan BLT BPJS dan UMKM Berlanjut Tahun Depan, Sri Mulyani Lapor DPR RI
Nenek Esterlan sendiri hadir sebagai terdakwa dalam agenda mendengarkan saksi yang meringankannya di Ruang Tirta PN Simalungun.
Adapun, saksi yang memberikan keterangan adalah Kepala Dusun III, Nagori Jawa Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, bernama Lambok Putra Sinaga.
Lambok menjelaskan bahwa, tanah di mana berdiri tanaman sawit itu adalah kepunyaan Nenek Esterlan.
Ia menyampaikan, sepengetahuannya sawit itu sendiri ditanam Esterlan dan almarhum suami, Jalongin Simbolon.
Pengacara Esterlan, Parluhutan Banjarnahor menambahkan, tanah tersebut sedang dalam status sengketa di Pengadilan Tinggi Medan.
Oleh sebab itu, Esterlan tak layak diadili dalam kasus pidana.
"Makanya kasus ini seakan dipaksakan oleh Polsek Tanah Jawa dan kejaksaan.
Sebab tanah yang berdiri sawit itu masih dalam sengketa di Pengadilan Tinggi Medan," ujar Banjarnahor.
Dengan demikian, ujar Banjarnahor, sebelum adanya keputusan hukum dari kasus perdata itu, seyogianya Nenek Esterlan tidak diadili dalam dugaan tindak pidana pencurian kelapa sawit.
Perlu diketahui, kasus ini bermula saat Esterlan Sihombing memanen buah sawit di sebuah ladang pada April 2019.
Saat itu ia tak tahu bahwa ladang dan tempat rumahnya berdiri telah dijual oleh putrinya, Rotua Simbolon kepada seseorang bernama Edy Ronald Simbolon.
• Operasinya Dinilai Gagal, Akankah Marc Marquez Absen di Seluruh Sisa MotoGP 2020, Honda Turun Kasta?
Edy Ronald Simbolon mengaku mengalami kerugian Rp 2.910.000 setelah 3 ton sawitnya diambil oleh orang suruhan Nenek Esterlan.