Gugatan Warga Sipil Terkait Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan Hanya Dikabulkan Sebagian oleh PN
Gugatan warga sipil (citizen lawsuit) yang dikabulkan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Selasa (18/8/2020) silam, tidak membuat pihak pe
Penulis: Jino Prayudi Kartono |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Gugatan warga sipil (citizen lawsuit) yang dikabulkan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Selasa (18/8/2020) silam, tidak membuat pihak penggugat puas.
Sebab gugatan yang mereka layangkan hanya sebagian dikabulkan oleh majelis hakim.
Dengan dikabulkannya sebagian gugatan ini, Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (Kompak) berusaha kembali mengajukan banding untuk memenuhi gugatan yang diberikan kepada tergugat.
Tergugat terdiri dari PT. Pertamina (persero) selaku pemilik pipa minyak dan kapal MV Judger Zhang Deyi ini membuat pihak penggugat ingin kembali mengajukan banding.
Dinamisator Jatam Kaltim yang juga anggota Kompak Pradarma Rupang mengatakan, beberapa permintaan masih belum dikabulkan oleh majelis Hakim, antara lain belum adanya kompensasi atau hukuman yang diberikan karena tewasnya lima orang pemancing di area kejadian kebakaran tersebut.
Meskipun telah berganti pucuk kepemimpinan Polda Kaltim tidak membuat kasus meninggalnya warga tersebut berhenti diusut.
"Pergantian pucuk pimpinan mengenai peristiwa hilangnya lima nyawa harusnya terus berlanjut. Kami melihat adanya pelanggaran dilakukan oleh perusahaan mengacu UU nomor 32 tahun 2009.
Sejauh ini kita tidak melihat informasi dari kepolisian baik dari Pertamina atau KSOP yang dijadikan tersangka," ucapnya melalui konferensi pers melalui zoom meeting.
Terpisah Kordinator Pokja 30 Buyung Marajo yang juga bagian dari penggugat ingin mengingatkan kepada pemerintah untuk tidak lupa terkait peristiwa ini.
Selain itu ia meminta agar pemerintah memperhatikan kondisi lingkungan di kawasan Teluk Balikpapan.
Sebab kawasan tersebut seringkali menyebabkan masalah khususnya masalah lingkungan yang berdampak bagi ekosistem biota laut kawasan Teluk Balikpapan.
"Ini jalur formal yang bisa kita tempuh. Tidak ada upaya pemulihan untuk masyarakat ini sebagai pengingat ke pemerintah. Ada banding ini untuk mengingatkan pemerintah kalian punya tugas melindungi masyarakat serta kehidupannya," ucapnya.
Sebelumnya Kompak mengeluarkan 17 gugatan kepada pihak tergugat terkait permasalahan tumpahan minyak di kawasan Teluk Balikpapan 2018 silam.
Dari 17 gugatan itu, hanya enam gugatan yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Balikpapan.
Gugatan pertama yang dikabulkan adalah meminta tergugat I yakni Gubernur Kaltim melanjutkan dan memastikan alokasi wilayah tangkap nelayan tradisional di wilayah perairan Penajam Paser Utara dan Balikpapan.
Wujudnya dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Kaltim.
Poin kedua yang dikabulkan adalah memerintahkan Tergugat II dan Tergugat III (Wali Kota Balikpapan dan Bupati PPU) membuat perda sistem informasi lingkungan hidup.
Pembentukan beleid tersebut sesuai mandat Undang-undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perda akan mengatur sistem peringatan dini untuk mengantisipasi tumpahan minyak tidak berulang pada masa mendatang.
Dalam pemeriksaan saksi di persidangan, Pemkab PPU mengklaim sedang menyusun rancangan perda kebencanaan.
Baca juga: Seorang Mekanik di Berau Ditangkap Polisi, Rumahnya Digeledah Ditemukan 27,93 Gram Sabu
Baca juga: Dilecehkan 2 Politikus, Keponakan Prabowo Subianto Beri Respon Mengejutkan, Dianggap Kenormalan
Poin keempat ialah meminta tergugat IV yaitu Menteri Lingkungan hidup dan kehutanan menerbitkan Peraturan Menteri (permen) berisi sistem informasi lingkungan hidup dan peringatan dini.
Permen bertujuan mencegah tumpahan, jika memang terjadi, tidak sampai merusak dan mencemari lingkungan hidup.
Poin kelima adalah meminta tergugat IV menerbitkan Permen Penanggulangan Pencemaran dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup.
Poin yang terakhir adalah majelis hakim meminta tergugat V yakni Menteri Perhubungan menerbitkan Permen Penanggulangan Kecelakaan di Laut. Di dalamnya terdapat standar operasional prosedur menanggulangi tumpahan minyak dengan standarisasi Tier 3. (*)