Kabar Gembira, BLT BPJS Ketenagakerjaan dan UMKM Dilanjutkan Tahun Depan, Simak Syaratnya
Program bantuan yang akan dilanjutkan tersebut yakni program subsidi upah bagi pegawai
Bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat secara umum yang memenuhi kriteria.
Penerima harus berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Masyarakat yang berminat mengikuti program Kartu Prakerja dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui laman prakerja.go.id.
Peserta harus mengikuti sejumlah seleksi yang tersedia.
Jika lolos, penerima manfaat akan mendapatkan pemberitahuan dari pihak pelaksana melalui SMS.
Informasi kelolosan juga dapat dilihat melalui dashboard akun masing-masing pendaftar.
Kuota penerima bantuan ini sebanyak 5,6 juta, yang dibagi menjadi beberapa gelombang.
Berikut syaratnya:
- WNI
- Minimal berusia 18 tahun
- Sedang tidak menempuh pendidikan formal
BSU Karyawan dan pegawai honorer non-ASN
Karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN bergaji di bawah Rp 5 juta juga tidak luput dari sasaran pemerintah.
Bantuan subsidi upah/gaji ini sudah mulai disalurkan dan dilakukan secara bertahap.
Selain gaji di bawah Rp 5 juta, penerima manfaat harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Pihak perusahaan atau tempat kerja harus menyerahkan data pegawainya kepada BPJS Ketenagakerjaan, kemudian dilakukan validasi dan verifikasi.
Dana bantuan akan disalurkan secara langsung kepada penerima melalui transfer ke nomor rekening masing-masing.
Sehingga, nomor rekening yang disampaikan pun harus benar dan aktif.
• Menaker Ungkap Penyebab Sejumlah Pekerja Belum Dapat BLT Karyawan Rp 600.000, Masalah Nomor Rekening
• Betrand Peto Lindungi Sarwendah yang Nangis Dimaki, Ruben Onsu: Jangan Ikut Campur Urusan Orangtua!
• Dituding Jadi Boneka Gibran di Pilkada Solo, Tim Bajo Akhirnya Angkat Bicara Singgung Pilkada Jujur
Besaran bantuan yang diberikan bagi karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN ini sebanyak Rp 2,4 juta, di mana secara total diberikan kepada 15,7 juta orang.
Syarat penerima BSU sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Pekerja/buruh penerima gaji/upah
- Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Lanjutkan Program Subsidi Upah dan Banpres Tahun Depan , https://www.tribunnews.com/corona/2020/09/07/pemerintah-lanjutkan-program-subsidi-upah-dan-banpres-tahun-depan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Dapat Bantuan Pemerintah dari Subsidi Gaji hingga BLT, Ini yang Perlu Anda Cek"