Kabar Gembira, BLT BPJS Ketenagakerjaan dan UMKM Dilanjutkan Tahun Depan, Simak Syaratnya
Program bantuan yang akan dilanjutkan tersebut yakni program subsidi upah bagi pegawai
Sementara itu untuk Bansos PKH pada masa pandemi Covid-19 telah disesuaikan nilainya untuk masing-masing komponen, diantaranya yakni ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun nilai bantuan menjadi sebesar Rp 250.000 per bulan, anak SD Rp 75.000 per bulan, anak SMP Rp 125.000 per bulan, anak SMA Rp 166.000 per bulan, dan penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas sebesar Rp 200.000 per bulan.
• Menaker Beber Ada 15 Ribu Rekening Bermasalah, Tak Bisa Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Nama
• BPJS Ketenagakerjaan Kirim SMS Link Registrasi pada Calon Penerima BLT Rp 600 Ribu, Cepat KONFIRMASI
• JADWAL BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3, Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Masih Belum Masuk Rekening? Sabar
Belum Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan, UMKM atau Kartu Prakerja? Segera Lakukan Langkah Ini
Di masa pandemi virus Corona Pemerintah mengucurkan sejumlah bantuan untuk masyarakat.
Mulai dari Bantuan Langsung Tunai ( BL T) untuk karyawan swasta.
Kemudian ada bantuan untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Serta program Kartu Prakerja
Bantuan yang diberikan diharapkan dapat membantu meringankan pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat.
Beberapa bantuan yang tengah berjalan antara lain bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), program Kartu Prakerja, hingga bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja swasta dan pegawai honorer non-ASN dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Bagaimana jika tidak mendapatkan bantuan ini?
Di media sosial dan komentar di berbagai berita soal bantuan- bantuan pemerintah ini, tak sedikit yang mempertanyakan mengapa mereka belum menerima bantuan apa pun.
Untuk memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi tiap-tiap program yang dijalankan.
Sehingga bantuan dari masing-masing program, hanya akan disalurkan kepada penerima manfaat yang memenuhi kriteria.
Bagi Anda yang belum menerima bantuan, cek lagi, apakah Anda memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
BLT UMKM
Staf Khusus Andi Taufan dan Putri Tanjung saat dampingi Presiden Jokowi melihat stan UMKM di Subang (Instagram @jokowi)