Kabar Gembira, BLT BPJS Ketenagakerjaan dan UMKM Dilanjutkan Tahun Depan, Simak Syaratnya
Program bantuan yang akan dilanjutkan tersebut yakni program subsidi upah bagi pegawai
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah bantuan yang dikucurkan oleh pemerintah selama pandemi virus Corona dilanjutkan pada tahun depan.
Diantara bantuan tersebut adalah subsidi untuk karyawan swasta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu bantuan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM ) juga diputuskan dilanjutkan kembali.
Pemerintah akan melanjutkan sejumlah program penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tahun ini pada 2021 mendatang.
Salah satunya program bantuan atau stimulus Pandemi Covid-19.
Program bantuan yang akan dilanjutkan tersebut yakni program subsidi upah bagi pegawai yang bergaji dibawah Rp 5 juta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
• Viral Video Kendaraan Mewah Mobil Roda Tiga yang Dinaiki Paslon Ditilang Polisi, Plat Nomornya Unik
• Soal-soal SKB Tes CPNS 2019 Berbagai Formasi, dan Link Kisi-kisi Lengkap Materi Kompetensi Bidang
• Mulai Senin 7 September 2020 WNI Dilarang Masuk Malaysia, Ahli: Image Indonesia tak Aman Covid-19
• Operasinya Dinilai Gagal, Akankah Marc Marquez Absen di Seluruh Sisa MotoGP 2020, Honda Turun Kasta?
Tahun ini program tersebut diberikan selama empat bulan dari September hingga Desember dengan nilai Rp 600 ribu per bulan untuk setiap penerima.
"Bantuan untuk subsidi gaji itu juga akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," kata Airlangga usai rapat paripurna kabinet di Istana Negara, Senin, (7/9/2020).
Selain program subsidi upah, program yang akan dilanjutkan yakni Bantuan Presiden untuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Sama seperti subsidi upah, program bantuan sebesar Rp 2,4 juta tersebut akan dilanjutkan di kuartal pertama 2021.
Ketiga yakni program kartu prakerja, bantuan sembako, dan bantuan tunai PKH (program keluarga harapan) juga dilanjutkan pada tahun depan.
"Dengan demikian program-program ini diharapkan untuk menjaga daya beli masyarakat di dalam situasi pandemi Covid-19, " katanya.
Untuk diketahui total manfaat Kartu Prakerja yang diterima setiap peserta selama ini adalah Rp 3.550.000.
Jumah tersebut terdiri dari Biaya pelatihan kerja sebesar Rp 1.000.000, Insentif pasca-penuntasan pelatihan pertama Rp 600.000 per bulan yang diberikan untuk waktu empat bulan atau senilai Rp 2.400.000, serta Insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 yang diberikan tiga kali atau senilai Rp 150.000.
Untuk bantuan sembako dari Maret sampai Desember 2020, bantuan yang diberikan sebesar Rp 200 ribu per bulan.