Ketua DPRD Abdulloh Dukung Pembatasan Jam Malam di Balikpapan
Pemerintah Kota Balikpapan hari ini, Senin (7/9/2020) mulai memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat di malam hari
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pemerintah Kota Balikpapan hari ini, Senin (7/9/2020) mulai memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat di malam hari.
Merujuk pada surat edaran Walikota Balikpapan, Kalimantan Timur yang dikeluarkan pada 4 September 2020, diberlakukannya jam malam mulai pukul 22.00 Wita.
Sehingga, seluruh kegiatan usaha atau aktivitas masyarakat seperti resto, caffe, mal dan lainnya wajib tutup atau berhenti paling lambat pukul 22.00 Wita.
Hal ini pun direspon positif Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh. Ia menyetujui aturan pembatasan jam malam tersebut.
Baca Juga: Persiapan KPU Berau Jelang Pendaftaran Paslon dalam Pilkada Serentak 2020, Taati Protokol Kesehatan
Baca Juga: Asal Ikuti Protokol Kesehatan, Hotel di Balikpapan Tak Perlu Takut Terima Pasien Isolasi Mandiri
“Saya kira baik saja, untuk penanganan covid-19 di Kota Balikpapan,” ujarnya.
Meski begitu, ia pemberlakuan jam malam dengan catatan sepanjang kegiatan ekonomi di Kota Balikpapan sudah selesai.
Bahkan menurut politisi partai Golkar itu, pembatasan jam malam akan lebih efektif jika dimulai pukul 12.00 Wita.
“Itu artinyakan sudah selesai kegiatan ekonominya masyarakat,” ujar Abdulloh.
Ia pun mengaku lebih mendukung jika Pemerintah Kota Balikpapan menerapkan jam malam untuk penegakan protokol kesehatan.
Mengingat ini merupakan langkah sebagai upaya antisipasi melonjaknya kasus covid-19 di Kota Balikpapan yang kian tinggi.
“Saya lebih kepada penegakan protokol covid-19. Jadi silakan perekonomian tetap jalan. Dengan catatan pelaku ekonomi itu menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya. (*)
Baca Juga: Zona Kuning dan Hijau Dibolehkan Belajar Tatap Muka, Syarat Terapkan Protokol Kesehatan sangat Ketat
Baca Juga: Daftar di KPU Samarinda, Bakal Paslon Barkati-Darlis Terapkan Protokol Kesehatan