ADA Aturan Baru Bagi ASN, KemenpanRB Sudah Edarkan, Daerah yang Melanggar akan Dapat Sanksi Tegas
Ada aturan baru bagi ASN, KemenpanRB sudah edarkan, daerah yang melanggar akan dapat sanksi tegas
"Saya juga menekankan bahwa covid-19 memang berbahaya namun tidak akan membuat Kominfo melambat, namun harus mendukung Kominfo semakin akselaratif dan produktif mendukung arahan presiden Jokowi, kesehatan pulih, ekonomi bangkit," katanya.
Sebelumnya Kantor Kemenkominfo ditutup sejak 28 Agustus hingga 7 September 2020.
Penutupan kantor tersebut terkait dengan adanya 30 pegawai atau staf Kemenkominfo yang dinyatakan Positif covid-19.
Klaster perkantoran salah satu teror baru di Ibu Kota Jakarta saat ini.
Warga masyarakat tetap diimbau selalu memenuhi protokol kesehatan seperti pakai masker di luar rumah, menjaga jarak dan rajin cuci tangan.
Sebaiknya hindari tempat kerumunan.
Diperlukan kesadaran bersama saling menjaga hingga pandemi covid-19 benar-benar dinyatakan berakhir.
• BLT BPJS Ketenagakerjaan, UMKM dan Kartu Prakerja tak Kunjung Cair, Saatnya Lakukan Langkah Ini
• Ramalan Zodiak Hari Ini Terbaru Selasa 8 September 2020 Virgo antara Karier dan Cinta, Scorpio Ragu
• Hasil Rapat dengan Jokowi, Airlangga Hartarto Pastikan BLT BPJS dan Bantuan UMKM Berlanjut di 2021
• Kunci Jawaban Soal Kelas 4-6 SD Selasa 8 September 2020, Belajar Dari Rumah TVRI, Sifat-sifat Cahaya
(Tribun Network/fik/rin/wly)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul BARU! Aturan Kemenpan RB untuk PNS/ASN Mulai Berlaku Senin 7 September, Melanggar Ada Sanksinya, https://makassar.tribunnews.com/2020/09/07/baru-aturan-kemenpan-rb-untuk-pnsasn-mulai-berlaku-senin-7-september-melanggar-ada-sanksinya?page=all.
Editor: Mansur AM