Virus Corona di Samarinda
Pembatasan Aktivitas Jam Malam Lantaran Pandemi Covid-19, Begini Tanggapan PHRI Samarinda
Pembatasan aktivitas yang dimaksud, utamanya di malam hari seperti berjualan, berkumpul, berbelanja, berolahraga, dan sebagainya.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pembatasan aktivitas jam malam di Kota Samarinda sudah diberlakukan sejak Senin 7 September 2020 kemarin.
Pembatasan aktivitas yang dimaksud, utamanya di malam hari seperti berjualan, berkumpul, berbelanja, berolahraga, dan sebagainya sampai dengan pukul 10 malam.
Sehingga mampu mengurangi kerumunan di tempat dan fasilitas-fasilitas umum dalam Kota samarinda.
Menyikapi kebijakan tersebut Leny Marlina Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Samarinda menyebutkan bahwa tersebut tidaklah terlalu berpengaruh.
"Kenapa saya katakan tidak terlalu berpengaruh, karena kan tamu-tamu kami sebenarnya tidaklah nongkrong di luar," ucapnya saat dihubungi TribunKaltim.co pada Selasa (8/9/2020) sore.
• UPDATE Virus Corona di Kalimantan Utara, 2 Tenaga Kesehatan di Bulungan Dinyatakan Sembuh
• Corona Belum Usai, WHO Peringatkan Dunia Harus Siap Hadapi Pandemi Berikutnya
• PHRI Balikpapan Inginkan Penghapusan Pajak Hotel, Berkaca pada Yogyakarta Ada Tax Amnesty
"Tapikan yang kesian teman-teman cafe dan juga restoran, pastinya berdampak terjahadap adanya pembatasan jam malam itu," tambahnya.
Disinggung terkait pembatasan tamu yang berdatang pada malam hari. Disebutkannya bahwa tidak ada pembatasan tersebut.
"Kalau kami tidak ada pembatasan tamu yang datang malam. Kecuali mereka sudah ada reservasi sebelumnya, itu biasanya kita terima," ujarnya.
Ia pun memperjelas pembatasan aktivitas jam malam yang dipahaminya yaitu, tidak boleh adanya aktivitas yang mana akan menimbulkan banyaknya orang berkumpul.
"Yang perlu kita pahami bersama bahwa pembatasan jam malam itu, dalam artian setau saya adalah tidaklah boleh adanya aktivitas di tempat-tempat seperti cafe, restoran, rumah makan, yang membuat kelompok sampai menimbulkan banyak orang," ujarnya memperjelas.
"Tapi semisal di dalam perjalanan itu ada pemeriksaan, bapak dati mana mau ke mana jadi saya fikir gaka ada masalah terkait tamu hotel. Kan yang yang diberlakukan tersebut adalah kepada orang-orang yang berkumpul di suatu tempat," tambahnya.
Ditanya terkait aktivitas yang diselenggarakan di hotel, apakah masih dilakukan misal seperti acara resepsi perbihan atau pun kegiatan lainnya.
Dijawabnya, semasa pandemi covid-19 melanda Kota Samarinda sejak Bulan Maret 2020, dari pihak hotel tidaklah memberlakukan dan dari pihak penyelenggara juga tidak berani untuk melaksanakan.
"Jadi selama ini, dari bulan Maret sekira 6 bulan sudah. Untuk kegiatan acara di Hotel tidak diberlakukan lagi bahkan yang reservasi pun untuk acara misal pernikahan. Malah ditunda oleh pihak penyelenggara," pungkasnya.
• Kodim 0906/Tenggarong Unjuk Box Sterilisasi, Herbal Daun Sirih Hingga Budidaya Hidroponik
• UPDATE Virus Corona di Balikpapan, 29 Kasus Positif Baru, Ada Nenek dan Cucunya yang Berusia 2 Bulan
Disampaikan sebelumnya Walikota Samarinda Syaharie Jaang dalam rilisnya bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengambil sikap.
Yaitu pertama Perwali nomor 43 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( covid-19 ) di Kota Samarinda.
"Harus segera diterapkan mengingat jumlah pertambahan kasus positif covid19 di samarinda sudah berada dalam tingkat mengkhawatirkan. Percepatan angka kematian akibatt Virus ini telah mencapai 6,4 % di atas angka nasional," ucapnya saat berada di Conference pers di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda, Senin (7/9/2020) siang.
Selanjutnya, mulai hari ini (Senin, 7 September 2020). Pemkot Samarinda mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan di seluruh wilayah Kota samarinda.
"Masyarakat diminta untuk mematuhi semua ketentuan yang telah dibuat, diantaranya diwajibkan untuk memakai masker, menjaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan dan menghindari kerumunan," ucapnya.
"Masyarakat harus membatasi aktivitas, utamanya di malam hari seperti berjualan, berkumpul, berbelanja, berolahraga, dan sebagainya sampai dengan pukul 10 malam, sehingga mampu mengurangi kerumunan di tempat dan fasilitas-fasilitas umum dalam Kota samarinda," tambahnya.
(TribunKaltim.co/M Riduan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/gao-fosofsd.jpg)