Sabtu, 16 Mei 2026

Bupati Muna Positif Covid-19, Sempat Ditegur Kemendagri Karena tak Taati Protokol Kesehatan

Bupati Muna Barat, Sulawesi Tenggara, Laode Muhammad Rajiun dinyatakan positif Virus Corona atau covid-19

Tayang:
Editor: Samir Paturusi
HUMASPROV KALTIM/ YUVITA
Mendagri Muhammad Tito Karnavian 

TRIBUNKALTIM.CO-Bupati Muna Barat, Sulawesi Tenggara, Laode Muhammad Rajiun dinyatakan positif Virus Corona atau covid-19.

Konfirmasi atas kondisi kesehatan Bupati Muna Barat diketahui padal 4 September 2020, berdasarkan surat Dinas Kesehatan Kabupaten Muna Barat tentang pemberitahuan hasil tes bakal calon petahana tersebut.

Padahal Bupati Muna merupakan satu dari 53 bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Serentak 2020 yang merupakan petahana mendapat teguran keras dari Kementerian Dalam Negeri karena tidak menaati protokol kesehatan Covid-19.

Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah, sudah melayangkan surat teguran bernomor 337/4137/OTDA kepada yang bersangkutan pada 14 Agustus 2020.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Kalimantan Utara, 2 Tenaga Kesehatan di Bulungan Dinyatakan Sembuh

Baca Juga: Corona Belum Usai, WHO Peringatkan Dunia Harus Siap Hadapi Pandemi Berikutnya

Teguran dilancarkan sehubungan dengan arak-arakan dan konvoi massa saat kedatangannya di Pelabuhan Kota Raha sampai dengan Tugu Jati di Kabupaten Muna Barat pada 13 Agustus 2020.

Rentang waktu antara surat teguran Kemendagri atas kejadian pelanggaran protokol Covid 19 dengan hasil PCR test positif Covid 19 bapaslon petahana tersebut berjarak sekitar 14 hari lebih.

Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik di dalam surat teguran tersebut menyatakan, kegiatan kerumunan massa, yang sangat rawan menjadi ajang penularan virus, bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah Covid-19.

Akmal Malik mengutip ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa;

“Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Di antara ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus ditaati, lanjut dia, adalah Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah No 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19.

Menurut ketentuan tersebut PSBB paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

"Terkait kedua aturan tersebut, diharapkan para pejabat daerah dapat mematuhi aturan yang berlaku," kata Akmal Malik dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/9/2020).

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga mengatakan surat teguran Mendagri seharusnya dipandang sebagai langkah korektif atas pelaksanaan protokol kesehatan pada tahapan Pilkada sekaligus juga langkah preventif agar tahapan selanjutnya memperhatikan protokol kesehatan dan menjalankannya secara taat.

"Kemendagri memonitor ketat ketaatan para balon, terutama petahana. Kemendagri secara serius mengambil langkah teguran dan juga aneka sanksi termasuk opsi menunda pelantikan bagi calon terpilih bila melanggar," kata Kastorius dalam keterangannya, Selasa (8/9/2020).

Kastorius mengatakan peristiwa yang dialami Bupati Muna Barat menjadi pelajaran betapa pentingnya pengawasan dan penegakan pelaksanaan protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved