Ada 1,7 Juta Calon Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tak Penuhi Kriteria, Cek Nama Kamu Segera

belum semua karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan bantuan.

Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI -1,77 juta data peserta yang diajukan untuk menerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000 yang tidak memenuhi kriteria Permenaker 14 Tahun 2020. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah telah mencairkan sebagian Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) untuk karyawan swasta.

Pencairan ini berdasarkan data yang didapat dari BPJS Ketenagakerjaan

Namun belum semua karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan bantuan.

Ada beberapa penyebab mengapa  subsidi gaji Rp 600.000 itu tak kunjung cair.

BP Jamsostek menyebut sebanyak 1,77 juta data peserta yang diajukan untuk menerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000 yang tidak memenuhi kriteria Permenaker 14 Tahun 2020.

Data pekerja tersebut kemudian dikembalikan ke perusahaan untuk dikonfirmasi ulang lantaran pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau BLT BPJS harus tepat sasaran.

 Ramalan Zodiak Cinta Rabu 9 September 2020, Cancer Kesulitan Gunakan Mantra, Virgo Wajib Waspada

 Cara Daftarnya Mudah, Jokowi Resmi Perpanjang Kartu Prakerja, BLT BPJS, Bantuan UMKM, BST 500 Ribu

 Ponsel Rizky Billar Diperiksa, di Galeri Foto, Ada Foto Romantis Bareng Lesty Kejora, Momen Apa Nih?

 SOSOKNYA TERKUAK! Biodata Isabella Guzman yang Tega Bunuh Ibu Sendiri Lalu Senyum-senyum, Alasannya?

Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto, mengatakan data yang tidak memenuhi kriteria ini bukan berarti tidak terpakai, tapi bisa digunakan sebagai pengkinian data peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami memberikan apresiasi kepada pihak pemberi kerja atau perusahaan karena telah bekerja sama dengan baik dalam melakukan pengkinian data peserta untuk mendukung program BSU dari pemerintah,” tutur Agus dikutip dari Antara, Rabu (9/9/2020).

Sementara untuk data yang tidak lolos validasi Bank, BP Jamsostek akan mengembalikan data nomor rekening kepada pemberi kerja atau perusahaan peserta untuk dilakukan konfirmasi ulang penerima subsidi gaji karyawan.

Ia berujar, BP Jamsostek terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan pencairan BLT bantuan BPJS, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020.

"Kami juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang memerlukan konfirmasi ulang," ujar Agus, dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Ada 1,77 Juta Pekerja Belum Penuhi Kriteria Penerima Subsidi Gaji".

Upaya lainnya yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan data peserta yang berhak atas BSU adalah dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) secara personal kepada para pekerja dengan potensi lolos kriteria Permenaker 14/2020.

SMS ini disampaikan pada peserta yang telah berhenti bekerja dan mencairkan Jaminan Hari Tua-nya, namun masih tercatat peserta aktif pada 30 Juni 2020.

“Dalam beberapa hari terakhir banyak pekerja yang menanyakan perihal SMS yang masuk pada telepon seluler mereka yang isinya meminta peserta untuk masuk ke dalam tautan situs resmi BP Jamsostek. Kami persilakan untuk para pekerja agar mengupdate data mereka melalui tautan tersebut,” ujar Agus.

Dia menyatakan tautan yang dikirimkan kepada masing-masing peserta merupakan tautan unik yang hanya bisa diakses oleh peserta yang menerima SMS berisi tautan dimaksud.

Agus juga mengimbau kepada masyarakat pekerja agar selalu waspada terhadap munculnya potensi penipuan hingga pencurian data.

Jadi jika ada pekerja yang merasa kriterianya telah terpenuhi, cukup menunggu dana ditransfer ke rekening, tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak berwenang.

Ia berujar, proses validasi dilakukan tiga tahap untuk memastikan subsidi gaji karyawan itu tepat sasaran, bisa membantu pekerja meningkatkan daya beli, serta mendorong pemulihan ekonomi di tengah pandemi.

Tiga tahap itu, pertama, validasi eksternal melalui kerja sama dengan 127 bank untuk mengecek validitas nomor rekening peserta calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan (subsidi gaji Rp 600.000).

Kedua, validasi di internal BP Jamsostek dengan mengacu pada kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Bantuan Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Ketiga, validasi internal dengan mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan pekerja di BP Jamsostek untuk menerima bantuan BPJS atau BLT BPJS.

 Tidak Hanya 4 Bulan, Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Tetap Peroleh BLT Hingga Tahun Depan

 Cara Baru Konfirmasi Bagi yang Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Khusus Karyawan Kategori Ini

 BLT BPJS Jamasostek Belum Cair, Menaker Minta HRD Perusahaan Aktif Bangun Komunikasi dengan Karyawan

Menaker Beberkan Penyebab Mengapa Sejumlah Pekerja Belum Terima Subsidi Gaji

Sebelumnya, data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga Jumat (4/9/2020) memperlihatkan, subsidi gaji telah diberikan kepada 2.310.974 pekerja yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 5 juta dalam penyaluran tahap pertama.

Jumlah itu merepresentasikan 92,44 persen dari total penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama yaitu sebesar 2,5 juta pekerja.

"Pada penyaluran subsidi gaji/upah tahap I, jumlah rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 15.659 rekening penerima. Adapun rekening yang masih dalam proses penyaluran 173.367 penerima," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangannya yang dikutip Antara, Minggu (6/9/2020).

Menurut Ida, penyebab subsidi gaji itu tidak bisa disalurkan yakni adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, dan rekening tidak sesuai dengan NIK.

Karena itu, dia meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan verifikasi data rekening calon penerima untuk berkomunikasi dengan segala pemangku kepentingan demi menyelesaikan persoalan pelaporan data tersebut.

Proses penyaluran subsidi gaji tahap kedua sendiri sudah dimulai per Jumat (4/9/2020) setelah Kemnaker menyelesaikan pemeriksaan ulang atau check list data yang sudah diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, berbeda dengan tahapan sebelumnya, dalam tahap kedua nanti pemerintah akan menyalurkan BSU kepada 3 juta pekerja.

Kemenaker telah memberikan data 3 juta calon penerima kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang kemudian menyerahkan dana BSU kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur.

Bank-bank milik negara itu kemudian menyalurkan BSU yaitu berupa Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta, ke rekening pribadi pekerja baik rekening sesama bank Himbara atau bank swasta.

Kemenaker menargetkan BSU akan dapat disalurkan kepada seluruh 15,7 juta pekerja sesuai yang ditargetkan pemerintah pada pertengahan September 2020.

Kapan pencairan tahap 3?

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) untuk karyawan swasta.

Pencairan tahap 3 kali ini dilakukan kepada 3,5 juta rekening yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Ada cara mudah memastikan nama kamu masuk dalam daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 3,5 juta nomor rekening penerima BLT dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Jumlah data calon penerima subsidi gaji/upah yang diserahkan kepada kami sebanyak 3,5 juta. Jadi ini lebih besar dibandingkan tahap I dan II,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada jumpa pers secara online, Selasa (8/9/2020) sebagaimaa dikutip dari laman resmi Kemnaker.

3,5 juta nomor rekening penerima BLT itu menambah jumlah nomor rekening penerima BLT yang diterima Kemnaker.

 Sebelumnya, Kemnaker telah menerima 2,5 juta nomor rekening di tahap I dan 3 juta nomor rekekening di tahap II.

Dengan demikian, total nomor rekening yang telah diterima Kemnaker sebanyak 9 juta.

Ditargetkan, bakal ada 15,7 juta penerima BLT.

“Saat ini data yang diterima dari tahap I dan II sebagian telah berhasil disalurkan kepada penerima dan sebagian lainnya masih dalam proses,” ujar Ida.

Penyaluran BLT tahap III tidak berbeda jauh dengan tahap sebelumnya.

Data sebanyak 3,5 juta penerima yang telah diterima Kemnaker itu akan dilakukan check list oleh Kemnaker terlebih dahulu.

Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dilakukan pembayaran.

“Kemudian KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap III tersebut kepada Bank Penyalur, yakni bank yang masuk menjadi anggota HIMBARA,” katanya.

Setelah itu, Bank Himbara yang meliputi Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank BNI akan menyalurkan uang BLT rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank HIMBARA, maupun rekening bank swasta.

Pada kesempatan tersebut, Ida juga menjelaskan perkembangan proses penyaluran BLT tahap I dan II.

Menurutnya, BLT tahap I dan II disalurkan.

Berdasarkan data Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan hingga 7 September 2020, BLT tahap I yang telah disalurkan kepada penerima sebanyak 2.311.237 atau 92,45% dari total calon penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang.

 Tinggal Sehari Lagi, Begini Cara Mudah Daftar Bantuan UMKM, Rp 2,4 Juta Langsung Masuk Rekening

 TERKUAK SOSOK Wanita yang Bersama Ketua DPRD Lebak Sebelum Meninggal di Hotel, Inisial dan Kronologi

 Diajak Pesta Miras, Gadis Belia Jadi Korban Pemerkosaan, Lima Pelaku Sudah Ditangkap

Sedangkan tahap II, jumlah BLT yang sudah tersalurkan sebanyak 1.386.059 atau 46,20% dari total calon penerima tahap II sebanyak 3 juta orang.

Dalam kesempatan ini, Menaker Ida juga kembali meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan stakeholder.

Hal itu agar berbagai kendala dalam penyaluran BSU dapat diminimalkan, seperti terdapat duplikasi, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, ataupun rekening yang tidak terdaftar.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejumlah Pekerja Belum Terima Subsidi Gaji karena Kendala Ini..."

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved