BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Cara Daftar Bantuan dan Pengambilan Bantuan UMKM
BLT ( Bantuan Langsung Tunai ) UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang hingga 2021, cara daftar bantuan dan pengambilan bantuan UMKM.
TRIBUNKALTIM.CO - BLT ( Bantuan Langsung Tunai ) UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang hingga 2021, cara daftar bantuan dan pengambilan bantuan UMKM.
Pendaftaran bantuan presiden ( Banpres ) atau lebih dikenal dengan BLT UMKM Rp 2,4 juta akan diperpanjang 2021.
Simak cara daftar bantuan UMKM berikut pengambilan bantuan UMKM bagi para pelaku usaha mikro.
Jadi buruan untuk kamu pelaku usaha mikro yang masih belum mengurus pendaftaran UMKM, segera mendaftar.
Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki dalam sambutannya melalui virtual pada pembukaan pelatihan bertema "KUKM Eksis dan Mampu Beradaptasi dalam Pandemi COVID-19 dan Era New Normal" Senin (7/9/2020).
"Jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujarnya.
• KABAR GEMBIRA, Bantuan UMKM Sudah Cair, Login di siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id, Dapat 2,4 Juta
• DANA UMKM Rp 2,4 Juta SUDAH CAIR! Login https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id, Syarat & Caranya
• Cara Daftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Syarat dan Kriteria Pelaku Usaha Mikro Bisa Dapat BLT UMKM
• Cara Daftarnya Mudah, Jokowi Resmi Perpanjang Kartu Prakerja, BLT BPJS, Bantuan UMKM, BST 500 Ribu
Teten mengatakan, bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.
BLT ini diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratanlah yang akan mendapatkan bantuan ini.
Untuk persyaratannya, penerima sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan, pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai nomor induk kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Sementara mengenai caranya, para pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.
Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.
"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten.
• Anies Baswedan Tarik Rem Darurat, Kembali Terapkan PSBB Total, Warga Jakarta Dilarang Keluar Kota
• KABAR GEMBIRA, Bantuan UMKM Sudah Cair, Login di siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id, Dapat 2,4 Juta
• PENGUMUMAN Kartu Prakerja Gelombang 7 Siang Ini, Ada 800 Ribu Peserta Lolos, Cara Daftar Gelombang 8
Cara Daftar