BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Cara Daftar Bantuan dan Pengambilan Bantuan UMKM

BLT ( Bantuan Langsung Tunai ) UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang hingga 2021, cara daftar bantuan dan pengambilan bantuan UMKM.

Editor: Amalia Husnul A
Instagram kemenkopukm
Banpres Produktif Usaha Mikro. BLT ( Bantuan Langsung Tunai ) UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang hingga 2021, cara daftar bantuan dan pengambilan bantuan UMKM. 

TRIBUNKALTIM.CO - BLT ( Bantuan Langsung Tunai ) UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang hingga 2021, cara daftar bantuan dan pengambilan bantuan UMKM.

Pendaftaran bantuan presiden ( Banpres ) atau lebih dikenal dengan BLT UMKM Rp 2,4 juta akan diperpanjang 2021.

Simak cara daftar bantuan UMKM berikut pengambilan bantuan UMKM bagi para pelaku usaha mikro.

Jadi buruan untuk kamu pelaku usaha mikro yang masih belum mengurus pendaftaran UMKM, segera mendaftar. 

Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki dalam sambutannya melalui virtual pada pembukaan pelatihan bertema "KUKM Eksis dan Mampu Beradaptasi dalam Pandemi COVID-19 dan Era New Normal" Senin (7/9/2020).

"Jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujarnya.

KABAR GEMBIRA, Bantuan UMKM Sudah Cair, Login di siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id, Dapat 2,4 Juta

DANA UMKM Rp 2,4 Juta SUDAH CAIR! Login https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id, Syarat & Caranya

Cara Daftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Syarat dan Kriteria Pelaku Usaha Mikro Bisa Dapat BLT UMKM

Cara Daftarnya Mudah, Jokowi Resmi Perpanjang Kartu Prakerja, BLT BPJS, Bantuan UMKM, BST 500 Ribu

Teten mengatakan, bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.

BLT ini diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratanlah yang akan mendapatkan bantuan ini.

Untuk persyaratannya, penerima sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan, pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai nomor induk kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Sementara mengenai caranya, para pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.

Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.

"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten.

 Anies Baswedan Tarik Rem Darurat, Kembali Terapkan PSBB Total, Warga Jakarta Dilarang Keluar Kota

 KABAR GEMBIRA, Bantuan UMKM Sudah Cair, Login di siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id, Dapat 2,4 Juta

 PENGUMUMAN Kartu Prakerja Gelombang 7 Siang Ini, Ada 800 Ribu Peserta Lolos, Cara Daftar Gelombang 8

Cara Daftar 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved