BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Cara Daftar Bantuan dan Pengambilan Bantuan UMKM

BLT ( Bantuan Langsung Tunai ) UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang hingga 2021, cara daftar bantuan dan pengambilan bantuan UMKM.

Editor: Amalia Husnul A
Instagram kemenkopukm
Banpres Produktif Usaha Mikro. BLT ( Bantuan Langsung Tunai ) UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang hingga 2021, cara daftar bantuan dan pengambilan bantuan UMKM. 

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

 JADWAL PENCAIRAN BLT Karyawan Minggu Ini, Menaker Sebut Tahap 3 Ada 3,5 Juta Pekerja

 Salsha Akui Putus dari Lutfi Agizal, Iis Dahlia Tertawa, Ruben Onsu: Apa yang Bikin Nggak Lanjut?

 Terlilit Utang, PNS Cari Jodoh di YouTube, Minta Mahar Sesuai Umur dan Mobil Matic yang Dibeli Lunas

Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. NIK

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon.

Perlu diketahui, dana Banpres Produktif adalah hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan ini.

Nantinya, mereka yang menjadi calon penerima akan mendapat pesan singkat dari bank penyalur.

Penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.

Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.

Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved