Pilkada Balikpapan

UU Perlindungan Anak Melarang Pelibatan Anak Dalam Kampanye, Demonstrasi atau Unjukrasa, Alasannya

DP3AKB Balikpapan mengimbau untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan aksi demonstrasi, unjukrasa, juga kampanye.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Balikpapan, Sri Wahyuningsih. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana atau DP3AKB Balikpapan mengimbau untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan aksi demonstrasi, unjukrasa, juga kampanye.

Imbauan tersebut ditujukkan kepada seluruh masyarakat, pimpinan ormas hingga pimpinan partai politik. Ini menyusul adanya Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor 463/064/DP3AKB-PA.

Berisikan tentang perlindungan hak anak terhadap ajakan atau keikutsertaan dalam aksi demonstrasi, unjuk rasa dan juga kampanye.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, pimpinan ormas dan juga pimpinan partai politik untuk tidak melibatkan anak-anak,” kata Kepala DP3AKB Balikpapan Sri Wahyuningsih.

Wanita yang kerap disapa Yuyun ini mengatakan, rujukan dalam menerbitkan surat edaran ini ialah mengantisipasi terjadinya pelibatan anak dalam kerusuhan sosial.

Baca juga; TERKUAK SOSOK Pejabat Pemprov yang Dilaporkan Janda Muda di Sumut, Rupanya Bukan Orang Sembarangan

Baca juga; TNI-Polri Kompak, Kapolda Kaltim dan Kasdam VI Mulawarman Bagikan Masker di Terminal BP

Pasalnya kegiatan demonstrasi, unjukrasa hingga kampanye tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan

“Kerusuhan sosial itu sendiri akan membahayakan bagi kesehatan jiwa daripada anak. Akan mempengaruhi tumbuh kembangnya. Itu risikonya,” ujarnya.

Ia mencontohkan, dalam kegiatan demonstrasi, unjukrasa dan juga kampanye, biasanya ada teriakan-teriakan.

Dan kegiatan tersebut pasti selalu berada di jalanan. Dalam kondisi itu, anak-anak berada dalam suasana lingkungan yang akan mengancam kesehatan jiwanya.

“Pasti akan mengancam kesehatan jiwa dan memorinya itu akan merekam yang dilihatnya," ungkap Yuyun.

"Sharusnya usia anak adalah usia yang wajib untuk kita lindungi. Dijauhkan dari aspek kekerasan maupun yang menimbulkan potensi kerusuhan sosial,” sambungnya.

Yuyun menambahkan, anak-anak dilindungi oleh negara. Karena setiap anak masih memiliki masa depan sebagai generasi muda penerus bangsa.

Sehingga harus dilindungi dari aspek tumbuh kembangnya yang tidak sesuai dengan hak anak itu sendiri.

Jika mengacu kepada UU Perlindungan Anak, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan berpolitik.

Selain itu terbebas juga dari pelibatan dalam sengketa bersenjata, dalam kerusuhan sosial. Juga pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, peperangan, serta seksual.

Sehingga untuk mengawal surat edaran tersebut, Yuyun menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Nanti ada petugas dari kami dan Intel Polresta yang bersama-sama memonitor di lapangan," beber Yuyun.

"Kalau kedapatan membawa anak, maka akan ada upaya persuasif untuk melakukan pembinaan kepada keluarga-keluarga yang terlibat,” tandasnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved