Daftar ONLINE Ditutup, Cara Baru Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta dan Syarat Pengajuan Bantuan UMKM

Daftar online melalui https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/ ditutup, simak cara baru daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta dan syarat pengajuan

Editor: Amalia Husnul A
Instagram kemenkopukm
Unggahan mengenai Banpres produktif UMKM atau bantuan UMKM. Daftar online melalui https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/ tak bisa dilakukan, simak cara baru daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta dan syarat pengajuan bantuan UMKM. 

TRIBUNKALTIM.CO - Daftar online melalui https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/ tak bisa dilakukan, simak cara baru daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta dan syarat pengajuan bantuan UMKM.

Sejak beberapa hari, akses daftar online bantuan UMKM melalui https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/  tidak bisa dilakukan. 

Cara lain untuk mendaftarkan BLT UMKM Rp 2,4 juta adalah secara manual, simak syarat pengajuan bantuan UMKM dan berkas yang harus dilengkapi. 

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyampaikan terkait rencana memperpanjang bantuan UMKM kepada pelaku usaha mikro dalam bentuk bantuan tunai Rp 2,4 juta.

Perpanjangan bantuan tunai dilakukan jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai.

"Maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, Senin (7/9/2020).

BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Cara Daftar Bantuan dan Pengambilan Bantuan UMKM

Cara Daftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Syarat dan Kriteria Pelaku Usaha Mikro Bisa Dapat BLT UMKM

Cara Daftarnya Mudah, Jokowi Resmi Perpanjang Kartu Prakerja, BLT BPJS, Bantuan UMKM, BST 500 Ribu

KABAR BAIK Selain Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Ada 3 BLT Lain yang Berlanjut Tahun 2021, Cek Daftarnya!

Teten mengatakan, bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.

BLT ini diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan yang akan mendapatkan bantuan ini.

Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tak bisa dilakukan secara online.

Untuk mendapatkan bantuan, pelaku usaha mikro harus mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Sementara untuk kriterianya, disebutkan dia, adalah pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbakable), dan pelaku usaha merupakan WNI.

Kemudian, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten, seperti dikutip Kompas.com.

 Sudah Dapat Vaksin Covid-19, Relawan Tetap Terinfeksi Virus Corona Usai Pulang dari Luar Kota

 TERBARU 6 Rekomendasi Laptop Acer Termurah September 2020, Cocok untuk Siswa Belajar Jarak Jauh

LENGKAP Kunci Jawaban Tema 2 Subtema 4 Kelas 3 SD Halaman 168 169 170 Buku Tematik Terpadu

Pelaku usaha mikro harus mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Cara Pengajuan

Untuk mengajukan para pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.

Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.

Tangkap layar laman http://kemenkopukm.go.id/. Segera daftar untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro, BRI beri penjelasan penting terkait pencairannya.
Tangkap layar laman http://kemenkopukm.go.id/. Segera daftar untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro, BRI beri penjelasan penting terkait pencairannya. (http://kemenkopukm.go.id/)

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta:

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

 Rizky Billar Terdiam Ditanya Calon Istri, Ayah dan Ibu yang Menjawab, Lesty Kejora Hanya Tersenyum

 Hari Ini BSU Jamsostek Tahap 3 Cair, Masih Banyak Rekening Bermasalah, Segera Cek Tabungan Kamu

Anies Baswedan Terapkan PSBB Lagi, 3 Menteri Jokowi Beri Sindirian, Anak Buah Prabowo Kritik Keras

Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Lembaga pengusul terdiri dari:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. NIK

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon.

 Jadwal Acara TV Hari Ini Jumat 11 September 2020 RCTI SCTV ANTV GTV NET TV, Film Arsenal di Trans TV

 Daftar Prakerja Gelombang 8, Format Surat Pernyataan 3x Gagal, Kirim via kepesertaan@prakerja.go.id

 Ramalan Zodiak Hari Ini Terbaru Jumat 11 September 2020 Gemini Buka Pintu Baru, Virgo Tetap Tenang

 Video Detik-detik Tank TNI Tabrak Gerobak dan 4 Motor di Cipatat, Penjelasan Kapendam III/Siliwangi

(*)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Daftar Online Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Tutup, Berikut Cara dan Syarat Daftar Resmi BLT UMKM Terbaru, https://pontianak.tribunnews.com/2020/09/11/daftar-online-bantuan-umkm-rp-24-juta-tutup-berikut-cara-dan-syarat-daftar-resmi-blt-umkm-terbaru?page=all.

Editor: Madrosid

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved