RESMI, Ada 23 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2021, Khusus PNS Tunggu Keppres Jokowi
Resmi, ada 23 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di tahun 2021, khusus PNS tunggu Keppres Jokowi
• Tak Tinggal Diam, Anies Baswedan Akhirnya Respon Pernyataan Airlangga Hartarto, Jakarta Tetap PSBB
Keputusan tersebut juga mengharuskan Kementerian PANRB untuk merevisi peraturan Menteri PANRB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat.
Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS akan dibuat aturan melalui Keputusan Presiden ( Keppres).
Termasuk Kementerian Tenaga Kerja juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di sektor swasta.
Adapun rapat penetapan libur nasional dan cuti bersama tersebut dihadiri oleh Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri PANRB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.
• Daftar ONLINE Ditutup, Cara Baru Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta dan Syarat Pengajuan Bantuan UMKM
Cuti Bersama Idul Fitri 2020
Pemerintah sudah mengumumkan tanggal cuti bersama PNS atau Aparatur Sipil Negara ( ASN).
Pemerintah menetapkan cuti bersama kali ini bertepatan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru.
• Di ILC, MAKI Bicara Dugaan Jaksa Agung Ada di Kasus Djoko Tjandra, Beber Kejanggalan Proses Pinangki
• Amien Rais Bongkar Sosok Pemberi Perintah Pembakaran Gedung Kejaksaan Agung, Respon ST Burhanuddin?
• Bukan Hanya Telkomsel, XL Axiata, Tri, Axis Juga Sediakan Kuota Murah Belajar, Ini Cara Dapatkannya
• Rocky Gerung Beber Akal Sehat Karni Ilyas Pulih, Sebut ILC Lembaga Penampung Kemarahan Publik
Pemerintah memutuskan menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah ke akhir tahun 2020.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden tentang cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo, Selasa (18/8/2020).
Total ada empat hari cuti bersama Idul Fitri.
"Tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2O2O (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah," demikian tertulis dalam Keppres tersebut.
Cuti bersama ini diapit dengan cuti bersama dan libur nasional hari raya natal pada 24 dan 25 Desember serta tahun baru 1 Januari.
• Jakarta PSBB Penuh Lagi, 3 Menteri Jokowi Langsung Sorot Anies Baswedan, Kompak Pakai Alasan Ekonomi