RESMI, Ada 23 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2021, Khusus PNS Tunggu Keppres Jokowi

Resmi, ada 23 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di tahun 2021, khusus PNS tunggu Keppres Jokowi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribun Travel
Daftar cuti bersama 2020 setelah direvisi oleh pemerintah, mudik lebaran bisa lebih lama 

TRIBUNKALTIM.CO - Resmi, ada 23 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di tahun 2021, khusus PNS tunggu Keppres Jokowi.

3 Menteri di Kabinet Indonesia Maju sudah membuat Surat Keputusan Bersama atau SKB mengenai Hari Libur Nasional dan cuti bersama di Tahun 2021.

3 Menteri tersebut yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Ada pergeseran jadwal cuti bersama Idul Fitri 1422 H, dan perubahan cuti bersama Natal 2021.

Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Ketetapan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Bela Anies Baswedan, Pakar Epidemiologi UI Soroti Para Pembantu Jokowi, Tak Dukung Arahan Presiden

 Seru, Live Streaming NET TV dan Mola TV Timnas U-19 Indonesia vs Arab Saudi, Pelajaran dari Kroasia

 Update Terbaru Kasus Virus Corona Jakarta, Jumat (9/9/2020) Masih Tertinggi, Terselip Kabar Bahagia

 Rebutan Bintang Real Madrid, Inter Milan Bakal Bikin MU Gigit Jari, Antonio Conte Siapkan Jurus Maut

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, hari libur tersebut mengalami sedikit perubahan.

Dikutip dari siaran pers, Jumat (11/9/2020), rencananya libur Idul Fitri dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 Mei, kini digeser menjadi 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei 2021.

"Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei," ujar Muhadjir saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Kamis (10/9/2020).

Sementara itu untuk Natal, kata dia, ada tambahan cuti bersama tanggal pada 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember.

Dengan demikian, total libur nasional dan cuti bersama pada 2021 pun menjadi 23 hari.

"Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari berbagai pertimbangan.

Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang pada hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata," terang Muhadjir Effendy.

Muhadjir Effendy pun berharap ketetapan tersebut dapat dijadikan pedoman terkait libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2021.

 Namanya Bukan PAN Reformasi, Amien Rais akan Umumkan Partai Barunya, Deklarasi Digelar Desember

 Tak Tinggal Diam, Anies Baswedan Akhirnya Respon Pernyataan Airlangga Hartarto, Jakarta Tetap PSBB

Keputusan tersebut juga mengharuskan Kementerian PANRB untuk merevisi peraturan Menteri PANRB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat.

Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS akan dibuat aturan melalui Keputusan Presiden ( Keppres).

Termasuk Kementerian Tenaga Kerja juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di sektor swasta.

Adapun rapat penetapan libur nasional dan cuti bersama tersebut dihadiri oleh Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri PANRB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.

 Daftar ONLINE Ditutup, Cara Baru Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta dan Syarat Pengajuan Bantuan UMKM

Cuti Bersama Idul Fitri 2020

 Pemerintah sudah mengumumkan tanggal cuti bersama PNS atau Aparatur Sipil Negara ( ASN).

Pemerintah menetapkan cuti bersama kali ini bertepatan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru.

 Di ILC, MAKI Bicara Dugaan Jaksa Agung Ada di Kasus Djoko Tjandra, Beber Kejanggalan Proses Pinangki

 Amien Rais Bongkar Sosok Pemberi Perintah Pembakaran Gedung Kejaksaan Agung, Respon ST Burhanuddin?

 Bukan Hanya Telkomsel, XL Axiata, Tri, Axis Juga Sediakan Kuota Murah Belajar, Ini Cara Dapatkannya

 Rocky Gerung Beber Akal Sehat Karni Ilyas Pulih, Sebut ILC Lembaga Penampung Kemarahan Publik

Pemerintah memutuskan menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah ke akhir tahun 2020.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden tentang cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo, Selasa (18/8/2020).

Total ada empat hari cuti bersama Idul Fitri.

"Tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2O2O (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah," demikian tertulis dalam Keppres tersebut.

Cuti bersama ini diapit dengan cuti bersama dan libur nasional hari raya natal pada 24 dan 25 Desember serta tahun baru 1 Januari.

 Jakarta PSBB Penuh Lagi, 3 Menteri Jokowi Langsung Sorot Anies Baswedan, Kompak Pakai Alasan Ekonomi

 Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8, LOGIN prakerja.go.id Jangan Lupa Klik GABUNG agar Masuk Seleksi

Deretan hari libur itu juga berimpitan dengan akhir pekan. Dengan keputusan ini, maka ASN bisa menikmati hari libur sejak tanggal 24 Desember hingga 3 Januari.

Cuti bersama Idul Fitri ini seharusnya jatuh pada Mei lalu. Namun cuti bersama saat itu ditiadakan agar masyarakat tidak pulang kampung karena pandemi covid-19.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang Baru Saja Ditetapkan Pemerintah, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/09/11/jadwal-lengkap-libur-nasional-dan-cuti-bersama-tahun-2021-yang-baru-saja-ditetapkan-pemerintah.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved