Virus Corona di Kaltara

Ada Staf Positif Covid-19, Pengadilan Agama Tanjung Selor Mulai Aktif 28 September Mendatang

Pengadilan Agama Tanjung Selor, Kalimantan Utara (Kaltara), meniadakan pelayanan untuk sementara waktu.

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co, Amiruddin
Suasana di Pengadilan Agama Tanjung Selor, Sabtu (11/1/2020). Pengadilan Agama Tanjung Selor, Kalimantan Utara (Kaltara), meniadakan pelayanan untuk sementara waktu. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pengadilan Agama Tanjung Selor, Kalimantan Utara (Kaltara), meniadakan pelayanan untuk sementara waktu.

Termasuk sejumlah agenda persidangan di pengadilan yang berlokasi di Jl Sengkawit, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara, turut dihentikan.

Peniadaan pelayanan dan persidangan, merupakan buntut adanya lima staf Pengadilan Agama Tanjung Selor, yang terinfeksi positif Corona atau covid-19.

Juru Bicara PA Pengadilan Agama Tanjung Selor, Oktoghaizha Rinjipirama, membenarkan adanya staf di kantornya, yang positif covid-19.

Saat ini, kata dia, semua staf yang positif covid-19, menjalani karantina di rumah masing-masing.

Baca Juga: Kedatangan Kylian Mbappe ke Stadion Anfield Bisa Saja akan Geser Trio Penyerang Liverpool 

Baca Juga: Keadaan Terkini Ulama Syekh Ali Jaber, Kabarnya Ditusuk Orang tak Dikenal di Bandar Lampung

"Alhamdulillah, masing-masing di karantina di rumah. Kami sejak Selasa pekan lalu, tidak menerima pelayanan dan meniadakan persidangan," kata Oktoghaizha Rinjipirama kepada TribunKaltim.co, Senin (14/9/2020) siang.

Oktoghaizha Rinjipirama menambahkan, peniadaan persidangan dan pelayanan, terhitung 8 hingga 25 September 2020.

Persidangan dan pelayanan lainnya, mulai aktif pada 28 September 2020 mendatang.

Baca Juga: Jembatan Pulau Balang Terpanjang Kedua di Indonesia, Hubungkan Balikpapan ke Daerah Ibu Kota Negara

"Sejumlah staff dan pegawai telah mengikuti pengambilan sampel swab. Ada sekitar 20 persidangan yang terpaksa ditunda," ujarnya.

Dikatakan Oktoghaizha Rinjipirama, Pengadilan Agama Tanjung Selor telah dilakukan sterilisasi.

Staf yang merupakan kontak erat dari kelima orang itu, dilakukan pemeriksaan sampel swab, dan mengikuti isolasi mandiri.

"Total yang di-swab itu ada 13 orang, dan 5 orang yang positif covid-19. Kami berharap kelima orang itu cepat sembuh, dan aktivitas di Pengadilan Agama Tanjung Selor normal lagi," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved