Ada Apa? Bos ILC TV One Karni Ilyas Singgung Gaji Pegawai Negara dan Bandingkan dengan Swasta
Ada apa? Bos ILC TV One Karni Ilyas tiba-tiba menyinggung gaji pegawai negara lalu membandingkannya dengan pekerja swasta.
TRIBUNKALTIM.CO - Ada apa? Bos ILC TV One Karni Ilyas tiba-tiba menyinggung gaji pegawai negara lalu membandingkannya dengan pekerja swasta.
Presiden Indonesia Lawyers Club atau ILC TV One, Karni Ilyas, kembali menjadi sorotan gara-gara cuitannya di Twitter.
Dalam cuitannya tersebut, Karni Ilyas menyinggung soal gaji pegawai negara di tengah pandemi Virus Corona atau covid-19.
Menurut Karni Ilyas, kantor-kantor pemerintahan bisa segera lockdown dan memberlakukan work from home atau WFH jika ada pegawai yang positif covid-19.
Mengingat biaya dan gaji mereka dijamin oleh negara.
Namun, Karni Ilyas mempertanyakan sektor usaha swasta yang biayanya tidak dijamin oleh negara.
• HASIL POLLING Presiden ILC TV One Karni Ilyas soal PSSB Total yang Diputuskan Anies Baswedan
• Dapat Apresiasi di ILC, Boyamin Pede Bongkar Jejak Investigasi MAKI ke Karni Ilyas, Sindir Ketua KPK
• Rocky Gerung Beber Akal Sehat Karni Ilyas Pulih, Sebut ILC Lembaga Penampung Kemarahan Publik
• Di ILC, Karni Ilyas Sindir Fahri Hamzah Tak Gabung KAMI, Luluh karena Bintang Mahaputra Naraya?
Menurutnya, tidak semua pekerjaan mereka bisa dilakukan dengan WFH.
"Kantor-kantor pemerintah dan negara bisa segera lock down atau work from home bila ada pegawai yang positif covid 19. Sebab semua biaya dan gaji pegawai dijamin negara. Tapi bagaimana dg usaha swasta atau kantor swasta? Tidak semua pekerjaan bisa dilakukan WFH. Patut direnungkan," tulis Karni Ilyas di akun Twitter yang terverifikasi, Sabtu 12 September 2020.
Cuitan Karni Ilyas ini menuai banyak komentar netizen.
Salah seorang netizen bahkan mengusulkan agar masalah itu menjadi topik bahasan di ILC TV One.
"Bisa dibikin topik ILC dong... Kegagalan PSBB Jakarta, salah Siapa ?" sahut @DavidWijaya82.
Sebelumnya, Presiden ILC TV One Karni Ilyas juga membuat polling di Twitter terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) yang kembali diputuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"#PollingILC Setujukah anda hari senin besok Gubernur @aniesbaswedan menerapkan kembali PSBB total?," tulis Karni Ilyas.
Hasilnya, hingga Senin 14 September 2020, sebanyak 89,3 persen menjawab setuju dalam polling tersebut.
Sisanya, 10,7 persen menyatakan tidak setuju atas pemberlakuan PSBB total di Jakarta.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanjutkan penerapan PSBB mulai Senin 14 September hingga 14 hari ke depan.
PSBB diterapkan dengan pengetatan di berbagai sektor.
"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan. Agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta terkendali," kata Anies Baswedan dalam konferensi pers di akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
PSBB dengan pengetatan ini bercermin dari kondisi 12 hari terakhir.
Selama 12 hari terakhir terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan.
"Itulah sebabnya kita perlu melakukan langkah ekstra bagi penanganan Covid-19 di Jakarta," kata Anies.
Langkah esktra yang dimaksud adalah, membuat formulasi yang berbeda dengan masa transisi sebelum.
Di sini Anies mengatakan formulasi PSBB untuk 14 hari ke depan adalah PSBB dengan pengetatan.
Detail PSBB dengan pengetatan diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 menggantikan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.
• Pesan WhatsApp Anies Baswedan Dibocorkan Hotman Paris, Terungkap Area yang Dibuka Selama PSBB
• Refly Harun Terkejut Respon Menohok Jimly Asshiddiqie Soal Kebijakan PSBB Anies, Aneh, Lucu, Bahaya
• Singgung Komitmen Jokowi, Jusuf Kalla Bela Anies Baswedan Terapkan PSBB Jakarta, Ekonomi Cuma Akibat
• Doni Monardo Tak Ikut Pengumuman PSBB Jakarta oleh Anies Baswedan, Sinyal Pemerintah Pusat Menolak?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
Menurut Anies Baswedan keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.
Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas akan kembali dibatasi, mulai dari aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Daftar tunjangan PNS di luar gaji pokok
Selain menerima gaji pokok, ada sejumlah tunjangan PNS yang bisa diperoleh.
Ini belum termasuk tambahan pendapatan lainnya seperti perjalanan dinas (take home pay).
Berikut daftar tunjangan yang diterima PNS di luar gaji pokok.
1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin lazimnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS.
Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Di Indonesia, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Di mana tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.
Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Contoh lainnya seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin tertinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.
2. Tunjangan suami/istri
Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.
Disebutkan, bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
Sementara jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
3. Tunjangan anak
Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.
Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.
4. Tunjangan makan
Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.
PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.
5. Tunjangan jabatan
Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.
Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.
Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Besarannya yakni terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA.
Lalu berturut-turut Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.
6. Perjalanan dinas
PNS bisa dikatakan sebagai profesi yang sering merasakan perjalanan dinas ke luar kota, bahkan terkadang ke luar negeri.
Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.
• INSENTIF 12 September Gagal, Peserta Kartu Prakerja Protes Rp 600.000 Tak Cair-cair, Transfer Molor!
• Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Sudah 5,59 Juta Pedagang Terima Banpres Produktif
• Kabar Gembira, Jokowi Rancang Program BLT Khusus Tenaga Honorer, Sebagian Sudah Masuk Subsidi Gaji
Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.
Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan. (*)