HASIL POLLING Presiden ILC TV One Karni Ilyas soal PSSB Total yang Diputuskan Anies Baswedan

Presiden ILC TV One Karni Ilyas membuat polling di Twitter terkait kebijakan PSBB Total yang diputuskan Gubernur DKI Jakarta,

Editor: Syaiful Syafar
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Presiden ILC TV One Karni Ilyas. Kabar terbaru, Karni Ilyas membuat polling di Twitter terkait kebijakan PSBB total yang diputuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, apa hasilnya? 

Sejauh ini belum ada perubahan regulasi yang mengatur gaji kepala daerah.

Artinya belum ada kenaikan gaji gubernur di seluruh Indonesia hingga saat ini sejak ditandatangani oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada Juli 2000.

Bukan PSBB, Mahfud MD Sorot Tata Kata Anies Baswedan, Para Ahli Konfirmasi Negara Rugi 297 Triliun

Untuk gaji pokok kepala daerah selevel gubernur di Indonesia ditetapkan oleh Presiden yakni sebesar Rp 3 juta per bulan.

Sementara untuk wakil gubernur mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan.

Selain komponen gaji pokok, kepala daerah setingkat gubernur provinsi juga mendapatkan pendapatan lain berupa tunjangan pejabat negara yang besarannya sebesar Rp 5,4 juta per bulan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Gaji kecil tapi tunjangan besar

Namun selain tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional ( BPO) bulanan.

Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Namun yang perlu diketahui, tunjangan gubernur ini bersifat sebagai dana yang dialokasikan dari APBD untuk menunjang kegiatan operasional gubernur.

Beberapa pemerintah daerah di Indonesia tak mengatur kewajiban bagi gubernur untuk melaporkan pertanggungjawaban penggunaan BPO.

Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Khusus untuk DKI Jakarta, pelaksanaan penggunaan BOP diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 879 Tahun 2019 yang merupakan mandat dari PP Nomor 109 Tahun 2000.

Terbaru, Jokowi Sorot Fatality Rate Covid-19 di 4 Provinsi Ini, Jakarta yang PSBB Total Tak Termasuk

Disebutkan dalam PP Nomor 109 Tahun 2000, gubernur dengan PAD sebesar di atas Rp 500 miliar bisa mendapatkan BOP paling sedikit Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.

Sebagai informasi pada tahun 2019, PAD DKI Jakarta tercatat terealisasi sebesar Rp 62,3 triliun.

Dengan begitu, BOP yang diizinkan untuk digunakan Gubernur DKI Jakarta dan wakil gubernurnya yakni maksimal sebesar Rp 93,45 miliar dalam setahun atau Rp 7,78 miliar per bulan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved