Kabar Gembira, Jokowi Rancang Program BLT Khusus Tenaga Honorer, Sebagian Sudah Masuk Subsidi Gaji

Simak kabar gembira, Jokowi rancang program BLT khusus tenaga honorer, sebagian sudah masuk subsidi gaji

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TribunKaltim.Co/HO
Ilustrasi-Tenaga Honorer 

Ini akan disiapkan program maupun detilnya," jelas Airlangga Hartarto.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 yang diberikan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya ditujukan bagi karyawan swasta, pegawai honor non-PNS juga mendapatkannya.

"Pegawai pemerintah non-PNS, sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan perintah ini," kata Ida dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (24/8/2020).

 Sudah Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta? 5,2 Juta Karyawan Sudah Terima Gelombang I-II

Sama seperti karyawan swasta, pegawai hononer yang mendapatkan bantuan adalah yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Terpisah, Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan ( BPJamsostek), Irvansyah Utoh Banja, mengatakan bantuan berlaku bagi pegawai honor non-ASN yang aktif terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk honorer non-ASN selama statusnya peserta aktif per 30 Juni 2020 dengan upah yang dilaporkan dan dicatat di bawah Rp 5 juta," ujar Utoh saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/8/2020).

Cek Nama Penerima BLT karyawan

Sebanyak 11,3 juta karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Tenaga Kerja RI sudah terdata.

Targetnya, 15,7 juta karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan akan menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 2,4 juta untuk empat bulan. Atau Rp 600 ribu per bulan.

 CATAT! Jadwal Pekan Perdana Serie A 2020/2021, Mulai 19 September, Juventus dan AC Milan Diunggulkan

 Kartu Prakerja Gelombang 8 Ditutup Siang Ini, Cara Daftar Online dan Format Surat Gagal Prakerja

Untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar atau tidak, silakan cek di website dan media sosial resmi Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan di:

Website: bsu.BPJamsostek.id

Instagram: @bpjs.ketenagakerjaan

Twitter: @bpjstkinfo

Facebook: BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved