Kabar Gembira, Jokowi Rancang Program BLT Khusus Tenaga Honorer, Sebagian Sudah Masuk Subsidi Gaji
Simak kabar gembira, Jokowi rancang program BLT khusus tenaga honorer, sebagian sudah masuk subsidi gaji
TRIBUNKALTIM.CO - Simak kabar gembira, Jokowi rancang program BLT khusus tenaga honorer, sebagian sudah masuk subsidi gaji.
Sebagian kecil tenaga honorer sudah menerima Bantuan Langsung Tunai ( BLT) atau subsidi gaji dari Pemerintah seperti karyawan swasta.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun meminta jajarannya merancang program BLT khusus untuk para pegawai honor.
Diketahui, tenaga honorer yang menerima subsidi gaji saat ini hanya yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sementara yang tidak terdaftar masih banyak.
Presiden Joko Widodo meminta jajarannya untuk merumuskan program bantuan yang ditujukan kepada tenaga honorer.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini pemerintah tengah melakukan kajian untuk meringankan beban tenaga honorer akibat pandemi Virus Corona ( covid-19).
• Refly Harun Terkejut Respon Menohok Jimly Asshiddiqie Soal Kebijakan PSBB Anies, Aneh, Lucu, Bahaya
• Mahfud MD Singgung Jaringan Dibalik Penusukan Syekh Ali Jaber, Minta Jaminan Keamanan Para Ulama
• Lengkap, Jadwal Pekan Perdana Liga Italia, AC Milan vs Bologna Disorot, Debut Tonali dan Brahim Diaz
• Terbaru, Jokowi Sorot Fatality Rate Covid-19 di 4 Provinsi Ini, Jakarta yang PSBB Total Tak Termasuk
Nantinya, program tersebut bakal ditujukan untuk seluruh tenaga honorer yang ada di Indonesia.
"Pak Presiden meminta pendalaman terkait tenaga honorer.
Ini pemerintah akan melakukan kajian untuk tenaga honorer akan diberi bantuan.
Karena sebagian kecil tenaga honorer ada yang sudah dapat bantuan dari data BPJS Ketenagakerjaan," ujar Airlangga Hartarto ketika melakukan keterangan pers usai rapat terbatas, Senin (14/9/2020).
Untuk saat ini, bantuan bagi tenaga honorer disalurkan melalui program subsidi gaji yang disalurkan kepada 15,7 juta pekerja.
Melalui program tersebut, pekerja mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 dalam empat bulan.
Dengan demikian, total bantuan yang diterima adalah sebesar Rp 2,4 juta.
Namun demikian, dari 15,7 juta tersebut, sebanyak 13 juta di antaranya adalah pekerja swasta, dan hanya 2,7 juta lainnya yang merupakan PNS honorer.
"Sehingga dengan demikian ini akan diarahkan untuk seluruh tenaga honorer.
Ini akan disiapkan program maupun detilnya," jelas Airlangga Hartarto.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 yang diberikan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya ditujukan bagi karyawan swasta, pegawai honor non-PNS juga mendapatkannya.
"Pegawai pemerintah non-PNS, sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan perintah ini," kata Ida dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (24/8/2020).
• Sudah Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta? 5,2 Juta Karyawan Sudah Terima Gelombang I-II
Sama seperti karyawan swasta, pegawai hononer yang mendapatkan bantuan adalah yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Terpisah, Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan ( BPJamsostek), Irvansyah Utoh Banja, mengatakan bantuan berlaku bagi pegawai honor non-ASN yang aktif terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk honorer non-ASN selama statusnya peserta aktif per 30 Juni 2020 dengan upah yang dilaporkan dan dicatat di bawah Rp 5 juta," ujar Utoh saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/8/2020).
Cek Nama Penerima BLT karyawan
Sebanyak 11,3 juta karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Tenaga Kerja RI sudah terdata.
Targetnya, 15,7 juta karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan akan menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 2,4 juta untuk empat bulan. Atau Rp 600 ribu per bulan.
• CATAT! Jadwal Pekan Perdana Serie A 2020/2021, Mulai 19 September, Juventus dan AC Milan Diunggulkan
• Kartu Prakerja Gelombang 8 Ditutup Siang Ini, Cara Daftar Online dan Format Surat Gagal Prakerja
Untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar atau tidak, silakan cek di website dan media sosial resmi Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan di:
Website: bsu.BPJamsostek.id
Instagram: @bpjs.ketenagakerjaan
Twitter: @bpjstkinfo
Facebook: BPJS Ketenagakerjaan
Seluruh akun media sosial Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan tersebut sudah berstatus terverifikasi.
Setelah sebelumnya pada 24 Agustus 2020 yang lalu BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyerahkan 2,5 juta data pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sesuai dengan kesepakatan pada hari ini, Selasa (1/9), diserahkan sebanyak 3 juta data pekerja calon penerima BSU.
Agus Susanto, Direktur Utama BPJamsostek, menerangkan bahwa penyerahan data pekerja calon penerima BSU ini merupakan kali kedua yang dilakukan secara bertahap setiap minggunya.
Hingga tercapai target keseluruhan penerima BSU sebanyak 15,7 juta, untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU.
Agus menjelaskan, "Dari target calon penerima BSU 15,7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor rekening, dan sudah kami validasi berlapis sampai dengan tiga tahap, hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta. Dari jumlah tersebut telah kami serahkan sebanyak total 5,5 juta data peserta dalam dua tahap".
• Hari Terakhir Promo Hypermart Periode 11-14 September 2020, Pampers dan Susu Anak Turun Harga
• Ramalan Zodiak Hari Ini Terbaru Senin 14 September 2020 Gemini Cemburu, Capricorn Hari yang Sukses
Agus menjelaskan, ada dua alternatif tindakan atas nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi berlapis BPJamsostek.
Alternatif pertama pihak BPJamsostek akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker 14/2020.
Alternatif kedua adalah kondisi dimana data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Minta Jajarannya Godok Program Bantuan Khusus untuk Honorer", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/09/14/150045726/jokowi-minta-jajarannya-godok-program-bantuan-khusus-untuk-honorer.