Kejari PPU Geledah Kantor KPU
Kejari Geledah Kantor KPU PPU Karena Tersangka tak Kooperatif
Kajari PPU I Ketut Kasna Dedi mengatakan, penggeledahan kantor KPU PPU karena tersangka tidak kooperatif
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, melakukan penggeledahan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU karena tersangka diketahui tidak kooperatif menyerahkan data atas kegiatan anggaran Pilkada pada tahun 2018 silam.
Hal tersebut dibeberkan Kajari PPU I Ketut Kasna Dedi kepada awak media disaat sela-sela prosesi penggeledahan berlangsung.
"Jadi hari ini kita melakukan penggeledahan terkait penanganan perkara yang sedang kami lakukan yakni penyidikan, kenapa dilakukan penggeledahan karena sampai dengan sekarang tersangka tidak kooperatif menyerahkan data dukung kegiatan yang dilakukan pada tahun 2018," beber Kasna, Senin (14/9/2020).
Baca Juga:BREAKING NEWS Kejaksaan Negeri PPU Geledah Kantor KPU Penajam Paser Utara
Dikatakan Kajari, kegiatan Pilkada pada tahun 2018 silam tersebut disuguhkan dengan anggaran dana hibah sebesar Rp 26 miliar akan tetapi yang digunakan pada waktu itu hanya sebesar Rp 21 miliar.
"Karena tersangka tidak kooperatif makanya sampai dengan sekarang kami tidak bisa melakukan perhitungan kerugian negara secara detail," kata Kasna.
Kendati demikian, dikatakan Kasna, potensi kerugian negara saat ini sudah ditemukan oleh Kejari. Dari penggeledahan tersebut, juga ditemukan data yang disimpan di rumah bersangkutan.
"Dia (tersangka) tidak kooperatif dan tidak menjabarkan dari Rp 21 miliar itu digunakan untuk apa saja, itu yang tidak mau dijelaskan serta berkas umum yang pasti ada sampai sekarang belum ketemu, makanya kami lakukan penggeledahan sampai hari ini," ujarnya. (Tribunkaltim.co/Dian Mulia Sari)
Baca Juga:Kajati Kaltim Kunjungi Kantor Kejari Berau, Memuji Gedungnya Paling Bagus di Kalimantan Timur
Baca Juga:Kejari Lanjutkan Penggeledahan di Ruang Bendahara KPU PPU, Ini yang Ditemukan