Pilkada Kutim
KPU Kutim Tetapkan DPS Kutai Timur Sebanyak 231.811 Orang untuk Pilkada
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur ( KPU Kutim ) menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur ( KPU Kutim ) menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur atau Pilkada Kutim Provinsi Kalimantan Timur, berjumlah 231.811 orang. Terdiri dari 124.066 pemilih laki-laki dan 107.745 pemilih perempuan.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kutim, Ulfa Jamiatul Farida usai memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) DPS, yang dihadiri perwakilan anggota PPK dari 18 kecamatan se Kutim, Senin (14/9/2020).
Hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan DPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutim ( Kutai Timur ) tahun 2020.
"Untuk jumlah pemilih sebanyak 231.811 orang, jumlah TPS 769 unit di 141 desa dan kelurahan se Kutim,” kata Ulfa.
Baca Juga: Pembatasan Aktivitas Jam Malam Lantaran Pandemi Covid-19, Begini Tanggapan PHRI Samarinda
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara, Penajam Paser Utara Strategis, Jadi Bahan Penelitian Universitas Pertahanan
Baca Juga: Kapal Ferry yang Tenggelam di Kutai Timur Ditarik Pemilik Kapal, Satu ABK Masih dalam Pencarian
Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) kurang lebih sama, dari sisi dokumen. Data pemilih ada dalam DPHP, ketika sudah ditetapkan menjadi DPS.
Selanjutnya, hal lain dari hasil rapat pleno terbuka, adanya, catatan atas PPK yang tidak menuangkan saran perbaikan yang disampaikan oleh Panwascam pada PPK di dalam pleno tingkat kecamatan yang disampaikan dalam pleno tingkat kabupaten. PPK tersebut adalah, PPK Batu Ampar Muara Bengkal, Long Mesangat, Busang, Telen, Sangkulirang, Sandaran dan Rantau Pulung.
Selain itu, dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Kutai Timur juga memastikan kembali atas saran perbaikan dan rekomendasi penerusan pelanggaran administrasi pemilihan yang sudah disampaikan pada PPK oleh 18 kecamatan dan penyampaian hasil pengawasan di tingkat kabupaten.
Baca Juga: Percobaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Diklaim Aman Digunakan oleh Kalangan Lansia
Baca Juga: 16 Kasus Baru Covid-19 di Yogyakarta, Berasal dari Klaster Warung Solo Sudah Meluas
“Untuk ini, KPU Kutim telah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke seluruh Ketua PPK se Kutim yang ditembuskan pada Ketua Bawaslu Kutim,” ujar Ulfa.
Daftar Pemilih Sementara (DPS), menurut Ulfa masih bisa berubah. Nanti KPU akan memasang pengumuman DPS, mulai tanggal 19 sampai 28 September 2020, di kantor sekretariat KPU Kutim, maupun di kantor-kantor desa se Kutai Timur.
“Bisa dicek, di kantor desa, silakan kalau ada yang belum masuk namanya, lapor ke petugas kami atau helpdesk KPU,” kata Ulfa.