Virus Corona di Samarinda
Pembatasan Aktivitas Jam Malam Lantaran Pandemi Covid-19, Begini Tanggapan PHRI Samarinda
Pembatasan aktivitas yang dimaksud, utamanya di malam hari seperti berjualan, berkumpul, berbelanja, berolahraga, dan sebagainya.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pembatasan aktivitas jam malam di Kota Samarinda sudah diberlakukan sejak Senin 7 September 2020 kemarin.
Pembatasan aktivitas yang dimaksud, utamanya di malam hari seperti berjualan, berkumpul, berbelanja, berolahraga, dan sebagainya sampai dengan pukul 10 malam.
Sehingga mampu mengurangi kerumunan di tempat dan fasilitas-fasilitas umum dalam Kota samarinda.
Menyikapi kebijakan tersebut Leny Marlina Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Samarinda menyebutkan bahwa tersebut tidaklah terlalu berpengaruh.
"Kenapa saya katakan tidak terlalu berpengaruh, karena kan tamu-tamu kami sebenarnya tidaklah nongkrong di luar," ucapnya saat dihubungi TribunKaltim.co pada Selasa (8/9/2020) sore.
• UPDATE Virus Corona di Kalimantan Utara, 2 Tenaga Kesehatan di Bulungan Dinyatakan Sembuh
• Corona Belum Usai, WHO Peringatkan Dunia Harus Siap Hadapi Pandemi Berikutnya
• PHRI Balikpapan Inginkan Penghapusan Pajak Hotel, Berkaca pada Yogyakarta Ada Tax Amnesty
"Tapikan yang kesian teman-teman cafe dan juga restoran, pastinya berdampak terjahadap adanya pembatasan jam malam itu," tambahnya.
Disinggung terkait pembatasan tamu yang berdatang pada malam hari. Disebutkannya bahwa tidak ada pembatasan tersebut.
"Kalau kami tidak ada pembatasan tamu yang datang malam. Kecuali mereka sudah ada reservasi sebelumnya, itu biasanya kita terima," ujarnya.
Ia pun memperjelas pembatasan aktivitas jam malam yang dipahaminya yaitu, tidak boleh adanya aktivitas yang mana akan menimbulkan banyaknya orang berkumpul.
"Yang perlu kita pahami bersama bahwa pembatasan jam malam itu, dalam artian setau saya adalah tidaklah boleh adanya aktivitas di tempat-tempat seperti cafe, restoran, rumah makan, yang membuat kelompok sampai menimbulkan banyak orang," ujarnya memperjelas.
"Tapi semisal di dalam perjalanan itu ada pemeriksaan, bapak dati mana mau ke mana jadi saya fikir gaka ada masalah terkait tamu hotel. Kan yang yang diberlakukan tersebut adalah kepada orang-orang yang berkumpul di suatu tempat," tambahnya.
Ditanya terkait aktivitas yang diselenggarakan di hotel, apakah masih dilakukan misal seperti acara resepsi perbihan atau pun kegiatan lainnya.
Dijawabnya, semasa pandemi covid-19 melanda Kota Samarinda sejak Bulan Maret 2020, dari pihak hotel tidaklah memberlakukan dan dari pihak penyelenggara juga tidak berani untuk melaksanakan.
"Jadi selama ini, dari bulan Maret sekira 6 bulan sudah. Untuk kegiatan acara di Hotel tidak diberlakukan lagi bahkan yang reservasi pun untuk acara misal pernikahan. Malah ditunda oleh pihak penyelenggara," pungkasnya.
• Kodim 0906/Tenggarong Unjuk Box Sterilisasi, Herbal Daun Sirih Hingga Budidaya Hidroponik
• UPDATE Virus Corona di Balikpapan, 29 Kasus Positif Baru, Ada Nenek dan Cucunya yang Berusia 2 Bulan
Disampaikan sebelumnya Walikota Samarinda Syaharie Jaang dalam rilisnya bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengambil sikap.