Virus Corona

Pesan WhatsApp Anies Baswedan Dibocorkan Hotman Paris, Terungkap Area yang Dibuka Selama PSBB

Pesan WhatsApp Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dibocorkan oleh pengacara Hotman Paris.

Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNNEWS
Hotman Paris dan Anies Baswedan. Pesan WhatsApp Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dibocorkan oleh pengacara Hotman Paris pada 12 September 2020. Pesan tersebut berisi tentang area yang boleh dibuka selamaa penerapan PSBB total di Jakarta. 

Tempat-tempat yang diperbolehkan beroperasi dengan maksimal 50 persen pegawai yakni:

  1. Kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya.
  2. BUMN atau BUMD yang turut serta dalam penanganan covid-19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
  3. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial atau kebencanaan.

Pemprov DKI Jakarta akan menutup tempat tersebut, apabila ditemukan kasus covid-19.

"Apabila ditemukan kasus positif pada lokasi-lokasi kegiatan ini, maka kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi."

"Semua gedungnya harus tutup dalam tiga hari operasi," jelas Anies.

Orang Terkaya Indonesia Bantah Semua Argumentasi Anies Soal PSBB Jakarta, Budi Hartono Surati Jokowi

SERIUS! Analis Ungkap Dampak Bila PSBB Jakarta Dibatalkan, Ada yang Lucu, Nasib Surat Edaran Libur?

JERITAN Nikita Mirzani Akibat Anies Baswedan Berlakukan PSBB Total di Jakarta, Singgung Cari Uang

Selain itu, rumah makan dan cafe yang hanya menerima pesan antar atau bawa pulang, juga diperbolehkan beroperasi.

Lalu tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga juga diperbolehkan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Bocor! Balasan Pesan WA Anies Baswedan dengan Hotman Paris Soal PSBB dan Tribunnews.com dengan judul PSBB Resmi Diterapkan di Jakarta Senin Besok, Ini Sektor Usaha yang Diperbolehkan Beroperasi serta Kompas.com dengan judul PSBB Jakarta Dimulai Hari Ini, Simak 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved