Rabu, 6 Mei 2026

Berbuat Amoral di Kamar Mandi, Pemandu Karaoke di Madiun Digerebek Polisi

Sebuah tempat karaoke sekaligus tempat amoral digerebek polisi di Kota Madiun, Jawa Timur..

Tayang:
Editor: Samir Paturusi
Kolase Tribun Kaltim
Ilustrasi-Seorang pemandu karaoke berbuat amoral di kamar mandi di tempat karaoke di Madiun 

TRIBUNKALTIM.CO-Sebuah tempat karaoke sekaligus tempat amoral digerebek polisi di Kota Madiun, Jawa Timur.

Bahkan karaoke ini merupakan tempat praktik prostitusi berkedok layanan karaoke

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai muncikari berinisial YAP (46).

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Anduko mengatakan, terungkapnya praktik prostitusi terselubung tersebut setelah polisi mendapatkan informasi dari warga.

Baca Juga:Reza Artamevia Terlibat Narkoba, Punya Karir Cemerlang, Pernah Digerebek Bersama Gatot Brajamusti

Baca Juga:MENGEJUTKAN! Nasib 56 Pria Digerebek Pesta Gay di Apartemen Kuningan, Ancaman Hukuman Tak Main-main!

Menindaklanjuti informasi itu, polisi lalu melakukan penggerebekan di tempat karaoke yang berlokasi di Jalan Bali, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, pada Rabu (9/9/2020) malam.

Saat dilakukan penggerebekan itu, seorang pemandu lagu tertangkap basah sedang berbuat amoral dengan seorang pria di kamar mandi ruang karaoke tersebut.

Mengetahui hal itu, mereka langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Di lokasi kami juga mengamankan YAP (46) selaku papi (koordinator pemandu lagu)," kata Trunoyudo dalam rilis yang disampaikan kepada Kompas.com, Senin (14/9/2020).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, YAP mengakui perbuatannya.

Dalam menjalankan praktik prostitusinya tersebut, dirinya menyediakan sekitar lima orang pemandu lagu yang ditawarkan sebagai PSK kepada para pria hidung belang.

Untuk transaksi layanan seks yang ditawarkan kepada pelanggan, YAP mengaku ada dua pilihan tempat yang disediakan. Pertama di ruang karaoke dan kedua di hotel.

Adapun tarifnya sebesar Rp 1,9 juta sekali kencan. Dari jumlah uang tersebut, tersangka YAP mendapat bagian Rp 400.000 dan Rp 1,5 juta untuk jasa layanan seks kepada pemandu lagu.

Lima Pemandu Lagu

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved