Gubernur Sumut Izin Isolasi & Tutup Akses 1 Pulau Karena Covid-19, Luhut: Saya Akan Telepon Pak Edy!

Usai memberikan laporan, Edy Rahmayadi meminta izin untuk melakukan penutupan akses masuk dan keluar pulau selama 14 hari

Editor: Doan Pardede
Dok: Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provinsi Sumut
ISOLASI PULAU NIAS - Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengikuti rapat koordinasi bersama Menko Marves Luhut B Pandjaitan secara virtual di rumah pribadinya, Senin (14/9/2020) 

TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi melaporkan perkembangan kasus covid-19 di Kepulauan Nias kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Usai memberikan laporan, Edy Rahmayadi meminta izin untuk melakukan penutupan akses masuk dan keluar pulau selama 14 hari 

Menurutnya, penutupan akses masuk dan keluar mempercepat penanganan dan menghentikan penyebaran.

Permintaan izin disampaikan Edy saat mengikuti rapat koordinasi virtual yang diikuti para gubernur dan Forum Koordinasi Daerah (Forkopimda) dari delapan provinsi di rumah pribadinya.

Tak Langsung Sebut Nama, Cara Unik Jokowi Kritik Pengetatan Lagi PSBB Jakarta, Masih Ada Solusi Lain

Bikin Banyak Orang Terperangah, Di Luar Dugaan, Ini Pandangan Rocky Gerung Soal Pandemi covid-19

Jokowi Kirim Luhut & Doni Monardo Atasi Peningkatan Transmisi Lokal covid-19 di 8 Provinsi, Ada DKI

TERKUAK SOSOK Pejabat Pemprov yang Dilaporkan Janda Muda di Sumut, Rupanya Bukan Orang Sembarangan

Turut bersamanya Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penangangan (GTTP) covid-19 Provinsi Sumut Arsyad Lubis dan Liaison Officer (LO) BNPB Wilayah Sumut Dahlan Harahap.

"Kami laporkan Pak Luhut, saat ini di Nias sudah terkonfirmasi 90 positif. Saya minta izin untuk menutup sementara 14 hari, akses jalur masuk dan keluar udara dan laut ke Nias," kata Edy dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (15/9/2020).

Dijelaskan Edy, penyebaran covid-19 masuk ke Nias karena lalu lintas masyarakat dari beberapa daerah, baik dari Bandara Jakarta dan Medan.

Juga dari pelabuhan, di antaranya Teluk Bayur, Sibolga dan Aceh.

Tanggapan Luhut Menko Luhut pun menjawab permintaan Gubernur Edy.

Dalam rapat virtual itu, Luhut belum mengambil keputusan dan akan berkoordinasi lebih lanjut.

"Kita akan bicarakan selanjutnya tentang kondisi ini. Setelah rapat ini, saya akan telepon Pak Edy," ucap Luhut.

• 5,59 Juta Orang Telah Dapat Rp 2,4 juta, Simak Cara Cek Nama Kamu Terdaftar Sebagi Penerima BLT UMKM

• INSENTIF 12 September Gagal, Peserta Kartu Prakerja Protes Rp 600.000 Tak Cair-cair, Transfer Molor!

Dia lalu menyampaikan beberapa arahan Presiden Joko Widodo untuk menangani kasus covid-19 di delapan provinsi yang memiliki kontribusi terbesar terhadap total nasional yakni Sumut, Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Kalsel, Sulsel dan Bali.

"Delapan provinsi ini berkontribusi terhadap 75 persen dari total kasus atau 68 persen dari total kasus yang masih aktif. Di luar delapan provinsi tersebut ditambahkan juga Provinsi Papua," kata Luhut.

Dirinya meminta Pemprov Sumut fokus pada penanganan selama dua minggu ke depan, yakni pada kepada penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate (tingkat pemulihan) dan penurunan mortality rate (tingkat kematian).

Untuk mencapai tiga sasaran ini, langkah yang diambil adalah sebagai berikut.

Yakni penyamaan data antara pusat dan daerah guna pengambilan keputusan, operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan dengan menggunakan peraturan pidana untuk menindak yang melanggar.

• TERJAWAB! JADWAL Pendaftaran Prakerja Gelombang 9 Tanggal Berapa dan Pengumuman Prakerja Gelombang 8

• LENGKAP Ucapan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan, Gambar/Foto, Makna Penampahan Galungan 2020

Peningkatan manajemen perawatan pasien covid- 19 untuk menurunkan mortality rate dan meningkatkan recovery rate, serta penanganan secara spesifik kluster-kluster covid-19 di setiap provinsi.

"Dalam dua hari ke depan akan dilakukan rapat intensif dengan masing-masing provinsi untuk menajamkan rencana aksi penanganan covid-19," tegas Luhut.

Permintaan Menkopolhukam Mahfud MD Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD meminta gubernur dan DPRD untuk segera menerbitkan peraturan daerah (perda) dalam pendisiplinan covid-19 sehingga Polri dan TNI dapat melakukan penegakan hukum pidana.

Selain itu, Polri juga dapat menggunakan undang-undang mengenai pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit sebagai landasan hukum operasi yustisi.

"Bisa juga Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Di situ, jika akan mengalami pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit maka diancam hukuman satu tahun penjara atau memakai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018," kata Mahfud.

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin dan Panglima Kodam I Bukit Barisan Mayjen Irwansyah dalam laporannya menyampaikan, telah melakukan penegakan disiplin dan operasi yustisi yang dibantu hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

Sesuai peraturan gubernur, sanksi hukum dimulai dari teguran, kemudian denda mulai dari Rp 100.000 untuk perorangan dan Rp 300.000 untuk kelompok.

"Hari ini, 61 tempat telah kami laksanakan operasi yustisi. Kami menggunakan undang-undang Karantina atau Kesehatan sebagai landasan hukum operasi yustisi di Sumut," kata Martuani.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pulau Nias Akan Diisolasi gegara Corona, Edy Rahmayadi Minta Izin Menko Luhut"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved