Sabtu, 25 April 2026

Bantu Warga Kurang Mampu, Pengadilan Agama Tanjung Redeb Berau Gelar Persidangan di Luar Gedung

Melaksanakan program Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Pengadilan Agama (PA) Tanjung Redeb, Kabupaten Berau melaksanakan persidangan di luar gadung, Rabu

Penulis: Ikbal Nurkarim |
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Ketua Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Ahmad Rifai mengatakan, pelaksanaan persidangan di luar gedung sudah ada di dalam anggaran untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Melaksanakan program Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Pengadilan Agama (PA) Tanjung Redeb, Kabupaten Berau melaksanakan persidangan di luar gadung, Rabu (16/9/2020).

Ketua Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Ahmad Rifai mengatakan, pelaksanaan persidangan di luar gedung sudah ada di dalam anggaran untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.

"Kami ada anggaran untuk membantu masyarakat yang kurang mampu terutama yang jauh dari kantor pengadilan tapi mereka ingin berperkara. Jadi kami yang datang ke tempat tinggal mereka," kata Ahmad Rifai ke TribunKaltim.co.

"Nanti kami akan bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) setiap kecamatan di Kabupaten Berau dan hari ini kami akan melakukan sidang di KUA Kecamatan Biatan," tuturnya.

Ketua Pengadilan Agama Tanjung Redeb yang baru itu menjelaskan, dalam persidangan di luar gedung prosesnya tetap sama jika dilakukan di gedung PA.

"Intinya kami membantu masyarakat yang kurang mampu terutama mungkin jarak yang jauh jika mereka harus ke Tanjung Redeb pasti mengeluarkan biaya besar karena mereka harus membawa saksi dan sebagainya tapi jika kami yang datang ke sana minimal dapat mengurangi biaya," katanya.

"Intinya masyarakat bisa menyelesaikan permasalahannya, baik permasalahan dalam rumah tangga dan sebagainya," tuturnya.

Ahmad Rifai mengatakan, persidangan di KUA kecamatan menyidangkan macam-macam persidangan mulai perceraian, pengesahan nikah, juga ada persidangan dispensasi nikah.

"Untuk di Kecamatan Biatan ada 34 perkara, masing-masing 18 gugatan perceraian ada cerai talak maupun cerai gugat ada 3 dispensasi nikah, sisanya pengesahan nikah," imbuhnya.

Baca juga: Duh, Nikmatnya Minum Segelas Kopi di Warkop Mitra R3 Samarinda, Bayarnya Pakai Sampah

Baca juga: KABAR DUKA Sekda DKI Jakarta Saefullah Meninggal Dunia karena Covid-19, Anies Ajak Warga Shalat Gaib

Mantan Wakil Ketua PA Tanjung Redeb itu menjelaska dalam satu tahun dianggarkan ada 8 kali sidang keliling di kecamatan.

"Jadi biasanya kami lakukan di kecamatan-kecamatan yang banyak perkaranya dan seperti yang rutin kami lakukan di Kecamatan Biduk-biduk, Batu Putih, Talisayan, Biatan, Tanjung Batu dan Tabalar," tuturnya.

Karena masih suasana pandemi Virus Corona ( covid-19 ), Ahmad Rifai mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan tim gugus untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan covid-19 dalam persidangan tersebut.

"Intinya kami tetap menerapkan protokol kesehatan, jadi yang berperkara itu antre dan mereka datang sesuai antrean, juga wajib menggunakan masker, cuci tangan hingga jaga jarak jadi tidak ada kerumunan," tuturnya.

(TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved