Virus Corona

DPR Tegaskan Harus Segera Dibumikan Larangan Pakai Masker Scuba dan Buff, Kain Tipis tak Aman

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rahmad Handoyo menyambut baik imbauan agar tak menggunakan masker berjenis scuba maupun buff

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
ILUSTRASI - Beraktvitas belanja di luar rumah gunakan masker kain, di sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Jenderal Sudirman Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (23/5/2020) sore. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - DPR tegaskan harus segera dibumikan soal larangan memakai masker scuba dan buff, kain tipis dipakai tidak aman.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rahmad Handoyo menyambut baik imbauan agar tak menggunakan masker berjenis scuba maupun buff di transportasi umum.

"Saya kira kita sambut baik ya imbauan dari managemen PT KCI terkait larangan menggunakan bahan masker yang belum aman dalam rangka melindungi diri, di dalam hal ini termasuk yang berbahan scuba atau bahan kain yang berlapis satu," ujar Rahmad, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (16/9/2020).

Menurut Rahmad imbauan tersebut bagus dalam rangka memberikan perlindungan kepada khalayak umum atau pengguna kereta api.

Baca Juga: Pembatasan Aktivitas Jam Malam Lantaran Pandemi Covid-19, Begini Tanggapan PHRI Samarinda

Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara, Penajam Paser Utara Strategis, Jadi Bahan Penelitian Universitas Pertahanan

Karenanya, dia meminta imbauan tersebut disosialisasikan secara masif kepada khalayak umum.

Terlebih berdasarkan penelitian masker berbahan kain tipis memang tidak aman digunakan.

"Maka harus segera dibumikan atau disampaikan kepada khalayak dan seluruhnya harus paham serta tahu bahwa itu belum-belum benar melindungi diri. Sehingga percuma kalau kita menggunakan masker tapi tidak aman dan probabilitas virus masuk ke tubuh masih besar. Jadi saya kira harus diantisipasi dan sedemikian rupa harus digelorakan," kata dia.

Politikus asal Boyolali, Jawa Tengah, tersebut juga menekankan pentingnya sosialisasi mengenai teknis pemakaian masker di masyarakat.

Karena selama ini masih banyak yang menggunakan masker dengan cara yang tidak tepat, seperti tidak menutupi hidung, atau digunakan di dagu.

Baca Juga: Percobaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Diklaim Aman Digunakan oleh Kalangan Lansia

Baca Juga: 16 Kasus Baru Covid-19 di Yogyakarta, Berasal dari Klaster Warung Solo Sudah Meluas

"Yang tak kalah penting adalah teknis pemakaian masker itu. Karena kalau yang ditutupin bukan hidung ya percuma saja, karena virus masih bisa keluar/menular melalui hidung. Apalagi dengan tempat tertutup atau ventilasi kurang," jelasnya.

"Hidung dan mulut harus benar-benar tertutup dengan rapat, sehingga penggunaan masker bisa melindungi orang lain di sekitarnya tapi juga melindungi diri sendiri dari virus yang masuk. Jadi saling melindungi, saya kira imbauan ini pantas kita apresiasi," katanya.

Terlalu Tipis

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Corona atau covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan masker menjadi salah satu cara pencegahan yang digunakan untuk mencegah covid-19.

Maka, Wiku pun sangat menyambut baik himbauan PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI) telah menerapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan penumpang mengenakan masker selama naik Kereta Rel Listrik (KRL).

Terlebih, imbauan itu melarang penumpang mengenakan masker jenis scuba maupun menggunakan buff atau kain untuk menutupi mulut dan hidung.

Hal itu disampaikan Wiku saat komferensi pers perkembangan penanganan covid-19 di Kantor Presiden, Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini, Kamis 17 September 2020, Tidak akan Ada Hujan, Hanya Berawan

Baca Juga: Inilah Daftar Masker yang Aman Dipakai, Tipe Buff dan Scuba Tidak Maksimal Cegah Penyebaran covid-19

"Masker kain yang bagus adalah yang berbahan katun dan berlapis tiga. Mengapa hal itu penting karena kemampuan memfiltrasi atau menyaring partikel virus itu akan lebih baik dengan jumlah lapisan yang lebih banyak dalam hal ini tiga lapisan berbahan katun," kata Wiku.

"Dan masker scuba atau buff ini adalah masker dengan satu lapis saja dan terlalu tipis sehingga kemungkinan untuk tembus tidak bisa menyaring lebih besar maka dari itu disarankan untuk menggunakan masker yang berkualitas untuk bisa menjaga," tambahnya.

Wiku juga mengatakan, penggunakan masker scuba sering mudah untuk ditarik ke bawah didagu sehingga fungsi masker menjadi tidak ada.

Maka dari itu, ia mengajak masyarakat untuk menggunakan masker dengan cara yang tepat, untuk bisa melindungi area batang, hidung sampai dengan mulut dan dagu serta rapat di pipi.

Sebelumnya, PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI) telah menerapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan penumpang mengenakan masker selama naik Kereta Rel Listrik (KRL).

VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengatakan, calon penumpang dianjurkan menggunakan masker yang efektif menahan droplet atau cairan.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Pasien Covid-19 Kembali Bertambah 8, Didominasi Klaster Pertanahan

Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur Ditunda, Garap Masterplan dan Infrastruktur Dasar Saja

"Hindari penggunaan jenis scuba maupun hanya menggunakan buff atau kain untuk menutupi mulut dan hidung," ujar Anne dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (15/9/2020).

Selain itu, PT KCI juga meminta penumpang KRL untuk menggunakan masker dengan benar, yakni menutupi hidung dan mulut secara sempurna.

"Gunakan setidaknya masker kain yang terdiri dari minimal dua lapisan," kata Anne.

Cara Memakai Masker yang Benar

Masker sangat penting digunakan oleh orang sakit atau mereka yang merawat orang sakit.

Tenaga kesehatan, orang sakit dan orang yang merawat orang sakit menggunakan masker medis.

Sementara, orang yang sehat cukup menggunakan masker kain.

Berikut panduan cara menggunakan masker yang tepat, yang Tribunnews.com kutip dari Covid19.go.id:

1. Sebelum memasang masker, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir (minimal 20 detik)

Atau bila tidak tersedia, gunakan cairan pembersih tangan (minimal alkohol 60 persen)

2. Pasang masker untuk menutupi mulut dan hidung dan pastikan tidak ada sela antara wajah dan masker.

3. Hindari menyentuh masker saat digunakan;

bila tersentuh, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir minimal 20 detik.

Bila tidak ada, gunakan cairan pembersih tangan (minimal alkohol 60 persen)

Warga beraktivitas menggunakan masker di kawasan Bundaran HI, Jakarta
Warga beraktivitas menggunakan masker di kawasan Bundaran HI, Jakarta (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

4. Ganti masker yang basah atau lembab dengan masker baru.

Masker medis hanya boleh digunakan satu kali saja.

Masker kain dapat digunakan berulang kali.

5. Untuk membuka masker: lepaskan dari belakang.

Jangan sentuh bagian depan masker; Untuk masker 1x pakai, buang segera di tempat sampah tertutup atau kantong plastik.

Untuk masker kain, segera cuci dengan deterjen.

Untuk memasang masker baru, ikuti poin pertama.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR: Larangan Penggunaan Masker Scuba dan Buff Perlu Segera Disosialisasikan kepada Masyarakat, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/09/17/dpr-larangan-penggunaan-masker-scuba-dan-buff-perlu-segera-disosialisasikan-kepada-masyarakat?page=all.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved