Oknum PNS di Penajam Terlibat Komplotan Pencurian Sarang Burung Walet
Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur berhasil menangkap 7 orang diduga tersangka tindak pidana atas pencurian sarang burung
Anggota yanh dipimpin oleh IPDA Raymond langsung bergerak sesampainya di ujung jalur 2 Petung untuk mengamankan dan mendapati pelaku tersebut.
Setelah itu, anggota menginterogasi terhadap 2 orang tersebut dan melakukan pengembangan bahwa benar bahwa sarang burung yg di bawa adalah hasil pencurian atau kejahatan dan mendapati 5 orang lainnya yang ikut serta dalam kejahatan tersebut. Kemudian anggota membawa langsung ke Mako Polres PPU untuk ditindak lanjuti.
Dari aksi pencurian oleh para pelaku, Polres PPU berhasil menyita barang bukti diantaranya adalah
1 buah linggis terbuat dari besi yang dipergunakan sebagai alat untuk merusak kunci bangunan sarang burung walet, 1 buah palu besar yang digunakan sebagai alat untuk menjebol bangunan sarang burung walet.
Selain itu, juga 1 buah pahat, 35 buah sarang burung walet hasil tindak pidana pencurian yang belum dijual serta 2 unit sepedah motor yang digunakan untuk menuju TKP.
"Semua sudah dijual (sarang burung walet) jadi ini pengungkapan yang terakhir, tetapi dari hasil pendalaman ada jumlah akumulasi kurang lebih secara nominal puluhan juta rupiah," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, pada pelaku diprasangkakan dengan pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara untuk 2 orang yang masih di bawah umur akan dilakukan upaya diversi terlebih dahulu mengingat kedua orang ini masih di bawah umur. (Tribunkaltim.co/Dian Mulia)
Baca Juga:Pelaku Pencurian Spesialis Ganjal ATM Sudah Beraksi 25 Kali di Pekanbaru Riau, Ini Uang yang Disedot
Baca Juga:Lawan Petugas, Polisi Terpaksa Bertindak Tegas & Terukur dengan Menembak Kaki 2 Tersangka Pencurian