Oknum PNS di Penajam Terlibat Komplotan Pencurian Sarang Burung Walet

Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur berhasil menangkap 7 orang diduga tersangka tindak pidana atas pencurian sarang burung

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Kapolres PPU saat rilis penangkapan kasus pencurian sarang burung walet, Kamis (17/9/2020) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur berhasil menangkap 7 orang diduga tersangka tindak pidana atas kasus pencurian sarang burung walet milik warga.

Para pelaku tersebut diantarnya adalah MR (24), AP (22), MS (19), H (39), S (31), AL (16), dan R (17) mereka semua memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya.

Diketahui dari 7 pelaku tersebut, satu orang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil yang berisinisial S, serta dua lainnya masih duduk di bangku sekolah. Adapun yang menjadi otak pencurian ini adalah supir dengan inisial MR.

Baca Juga:NEWS VIDEO Tiga Sindikat Spesialis Pencurian di Balikpapan Utara di tangkap Tim Beruang Hitam

Baca Juga:Dua Pemuda di Balikpapan Ditangkap Curi Handphone, Ternyata Mantan Residivis dengan Kasus Pencurian

"Supir  adalah otak dari aksi pencurian dan satu ada yang sebagai Pegawai Negeri Sipil, kita masih kembangkan ini ya," kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Dharma Nugraha, Senin (17/9/2020).

Adapun peran masing-masing dari 7 pelaku, terdiri dari MR yang mempunyai ide dan mengajak untuk mencuri, menentukan sasaran, merusak bangunan sarang burung walet, menjual dan membagi hasil penjualan sarang burung walet.

Kemudian AP, MS dan H bertugas untuk mengawasi dan menjaga, kemudian S berperan untuk ikut memanen, mengawasi dan menjaga serta menjual.

Sementara H bertugas untuk mengawasi dan menjaga, kemudian S berperan untuk ikut memanen, mengawasi dan menjaga serta menjual.

Adapun yang masih di bawah umur yakni AL bertugas mengawasi dan menjaga dan R bertugas untuk memanen.

Terdapat 3 bangunan sarang buruny walet yang telah dibobol oleh para pelaku diantanya melakukan aksi pada Rabu 16 September 2020 bangunan milik Subrawati yang berlokasi di Kelurahan Gunung Steleng, Kecamatan Penajam serkira pukul 03.00 WITA.

Kemudian pada Minggu 2 Agustus 2020 bangunan milik Ahcmad Hairi yang berlokasi di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam sekira pukul 01.00 WITA.

Serta pada Kamis 3 September 2020 bangunan milik Toni Irawan yang berlokasi di Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu sekira pukul 23.30 WITA.

Kapolres PPU mengatakan, dalam penangkapan para pelaku yakni pada hari Rabu tanggal 16 september 2020 sekira Jam 09.30 Wita Tim Rajawali mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada orang terlihat mencurigakan yang menawarkan sarang burung walet di seputaran Petung Kecamatan Penajam.

Setelah mendapatkan laporan, anggota melaksanakan penyelidik diseputaran Petung dan mendapati 2 orang mencurigakan tersebut berada di ujung jalur 2 Petung Kecamatan Penajam.

Anggota yanh dipimpin oleh IPDA Raymond langsung bergerak sesampainya di ujung jalur 2 Petung untuk mengamankan dan mendapati pelaku tersebut.

Setelah itu, anggota menginterogasi terhadap 2 orang tersebut  dan melakukan pengembangan bahwa benar bahwa sarang burung yg di bawa adalah hasil pencurian atau kejahatan dan  mendapati 5 orang lainnya yang ikut serta dalam kejahatan tersebut. Kemudian anggota membawa langsung ke Mako Polres PPU untuk ditindak lanjuti.

Dari aksi pencurian oleh para pelaku, Polres PPU berhasil menyita barang bukti diantaranya adalah 
1 buah linggis terbuat dari besi yang dipergunakan sebagai alat untuk merusak kunci bangunan sarang burung walet, 1 buah palu besar yang digunakan sebagai alat untuk menjebol bangunan sarang burung walet.

Selain itu, juga 1 buah pahat, 35 buah sarang burung walet hasil tindak pidana pencurian yang belum dijual serta 2 unit sepedah motor yang digunakan untuk menuju TKP.

"Semua sudah dijual (sarang burung walet) jadi ini pengungkapan yang terakhir, tetapi dari hasil pendalaman ada jumlah akumulasi kurang lebih secara nominal puluhan juta rupiah," kata Kapolres.

Atas perbuatannya, pada pelaku diprasangkakan dengan pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara untuk 2 orang yang masih di bawah umur akan dilakukan upaya diversi terlebih dahulu mengingat kedua orang ini masih di bawah umur. (Tribunkaltim.co/Dian Mulia)

Baca Juga:Pelaku Pencurian Spesialis Ganjal ATM Sudah Beraksi 25 Kali di Pekanbaru Riau, Ini Uang yang Disedot

Baca Juga:Lawan Petugas, Polisi Terpaksa Bertindak Tegas & Terukur dengan Menembak Kaki 2 Tersangka Pencurian

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved