Ikutan Ahok, Refly Harun Bongkar Penumpang Gelap Pertamina Sekaligus Cukong Pemilu, Ada di Pilpres

Ikutan Ahok, Refly Harun bongkar penumpang gelap Pertamina sekaligus cukong pemilu, ada di Pilpres

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Channel YouTube Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengungkap mengapa dirinya hanya sempat bertahan empat bulan berada di 'lingkaran istana'. Hal itu disampaikannya melalui channel YouTube pribadinya Refly Harun yang tayang pada Rabu (27/5/2020). 

Isu adanya orang 'titipan' untuk menjabat posisi di BUMN pertama kali mencuat saat disinggung politisi PDIP Adian Napitupulu.

 Terjawab, BLT BPJS Ketenagakerjaan Hingga Gelombang 5, Jumlah Penerima Makin Sedikit, Cara Cek Nama

Hal itu kemudian diungkit presenter Najwa Shihab.

"Mas Erick, saya ingat ketika dulu di awal-awal pas Anda dua bulan menjabat, duduk di samping sini dan saya tanya soal titipan-titipan itu," kata Najwa Shihab.

"Anda bilang akan tegas, titipan akan betul-betul diperhatikan dan lain sebagainya. Anda tidak mau kalau titipan-titipan itu tidak sesuai dengan kompetensi," lanjutnya.

Erick Thohir membenarkan hal tersebut.

Najwa Shihab kembali mengungkit kemungkinan sikap Erick sudah berubah terkait 'titipan' orang di BUMN.

"Tapi kemudian sekarang berjalannya waktu, itu tampaknya sudah mulai berubah karena titipan-titipan itu masuk?" tanya Najwa.

Erick segera membantah.

Menurut dia, pihak BUMN tetap melihat kompetensi orang yang berpotensi menjabat posisi tertentu meskipun dititipkan oleh partai atau pejabat lainnya.

 Tulisan Tangan, Cara Djoko Tjandra Akhiri Kerjasama dengan Jaksa Pinangki, Beri DP 500 Ribu Dollar

"Saya enggak bilang begitu. Kebanyakan orang yang kita angkat sesuai dengan orang-orang yang sesuai dengan klasifikasinya," terang Erick Thohir.

Ia menyinggung kinerja para pejabat tersebut tetap dapat ditinjau tiap tahunnya.

"Ingat, kita juga punya hak review setiap tahunnya. Ini yang kita menjadi window, yang selama ini diangkat lima tahun sekarang kita punya review per tahun," paparnya.

Ia menambahkan, BUMN akan membuat peraturan baru untuk mengawasi kinerja para komisaris.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved