Jadwal Distribusi Bansos DKI Jakarta untuk 2,4 Juta KK di Jakarta, Cek Jadwal Khusus Ojek Online
Berikut ini jadwal distribusi bansos DKI Jakarta untuk 2,4 juta KK di Jakarta, cek jadwal khusus ojek online dan SPRI
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini jadwal distribusi bansos DKI Jakarta untuk 2,4 juta KK di Jakarta, cek jadwal khusus ojek online dan SPRI
Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) jilid 2 atau PSBB ketat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Kementerian Sosial ( Kemensos ) mendistribusikan bantuan sosial ( bansos ).
Ini jadwal lengkap distribusi bansos DKI Jakarta atau bansos Jakarta untuk setiap kecamatan dan jadwal khusus untuk ojek online dan SPRI.
Bansos DKI Jakarta yang diberikan dalam kaitannya dengan penerapan PSBB Jilid II ini diberikan kepada warga miskin dan rentan miskin selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 2 atau PSBB ketat.
Dikutip dari akun instagram Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan @aniesbaswedan, bansos tahap 7 tersebut telah didistribusikan sejak Selasa (15/9/2020) lalu.
Bansos bakal diberikan kepada 2,4 juta KK dengan rincian 1,3 juta kepala keluarga (KK) didistribusikan oleh Kemensos dan 1,1 juta KK didistribusikan oleh Pemprov DKI.
• Jakarta Kembali PSBB Penuh Pekan Depan, Pemprov DKI Bagi Bansos Lagi, Siapa Saja yang Berhak Dapat?
• Diutus Jokowi, Bersama Doni Monardo, Luhut Pastikan Tak Ada PSBB Total Jakarta, Hanya Spot Tertentu
• Alasan IDI Jakarta Pusat Lebih Setuju Ibu Kota Dilockdown, Bukan Lagi PSBB Seperti Ditetapkan Anies
• Tak Langsung Sebut Nama, Cara Unik Jokowi Kritik Pengetatan Lagi PSBB Jakarta, Masih Ada Solusi Lain
Periode pendistribusian bansos dilakukan sejak 15 September hingga 29 September 2020.
Adapun paket bantuan berisi:
beras 5 kilogram 2 karung,
sarden 155 gram 4 kaleng atau 425 gram 2 kaleng
biskuit 1 kaleng,
minyak goreng 2 bungkus,
kecap 1 kantong,
tepung terigu,
bihun 2 bungkus, dan
sabun mandi 1 batang.
• Terjawab Siapa Sosok Mbak Ida yang Pamer Celana Dalam Saat Naik Motor, Polisi Pastikan Bukan Wanita
• Terjawab, BLT BPJS Ketenagakerjaan Hingga Gelombang 5, Jumlah Penerima Makin Sedikit, Cara Cek Nama
Berikut jadwal lengkap pendistribusian bansos:
1. Jakarta Pusat (15-20 September)
Kecamatan Sawah Besar
Kecamatan Cempaka Putih
Kecamatan Gambir
Kecamatan Johar Baru
Kecamatan Kemayoran
Kecamatan Menteng
Kecamatan Senen
Kecamatan Tanah Abang
2. Jakarta Utara (16-17 September)
Kecamatan Cilincing
Kecamatan Kelapa Gading
Kecamatan Koja
Kecamatan Pademangan
Kecamatan Penjaringan
Kecamatan Tanjung Priok
3. Jakarta Timur (18-23 September)
Kecamatan Cakung
Kecamatan Cipayung
Kecamatan Ciracas
Kecamatan Duren Sawit
Kecamatan Jatinegara
Kecamatan Kramat Jati
Kecamatan Makasar
Kecamatan Matraman
Kecamatan Pasar Rebo
Kecamatan Pulo Gadung
• LENGKAP Soal Tugas TVRI Hari Ini Jumat 18 September 2020 Kelas 4-6 Berapa Maksimal Baju Dapat Dibuat
• MENYENTUH! Lihat Anak-anak, Pesan Terakhir Bripka Christin ke Sang Suami, Nasib Wabup Erdi Dabi Kini
4. Jakarta Selatan (20-27 September)
Kecamatan Cilandak
Kecamatan Jagakarsa
Kecamatan Kebayoran Baru
Kecamatan Kebayoran Lama
Kecamatan Mampang Prapatan
Kecamatan Pancoran
Kecamatan Setiabudi
Kecamatan Pasar Minggu
Kecamatan Pesanggrahan
Kecamatan Tebet
5. Jakarta Barat (24-28 September)
Kecamatan Cengkareng
Kecamatan Grogol Petamburan
Kecamatan Kalideres
Kecamatan Kebon Jeruk
Kecamatan Kembangan
Kecamatan Palmerah
Kecamatan Taman Sari
Kecamatan Tambora
6. Kepulauan Seribu (29 September)
Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan
Kecamatan Kepulauan Seribu Utara
Pendistribusian lainnya:
27 September untuk ojek online
28 September untuk Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI)
Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) jilid II ini berlaku untuk dua pekan ke depan mulai Senin 14 September 2020 hingga 27 September 2020.
Dikutip dari kompas.com,
17 aturan baru yang berlaku selama PSBB pengetatan.
1. Sistem ganjil genap ditiadakan.
2. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.
3. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi.
4. Ojek online diperbolehkan beroperasi.
5. SIKM tidak diberlakukan.
6. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.
7. Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen.
8. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen.
9. Pasar dan mal boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
10. Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan RPTRA ditutup.
11. Resepsi pernikahan, pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil.
12. Fasilitas olahraga umum ditutup, olahraga hanya diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah.
13. Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
14. Tempat ibadah di zona merah ditutup, hanya tempat ibadah di permukiman yang boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
15. Seluruh fasilitas umum ditutup.
16. Isolasi mandiri dihapuskan, pasien Covid-19 yang menolak diisolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditetapkan akan dijemput paksa.
17. Restoran dan kafe hanya boleh melayani pesan antar, tidak boleh melayani dine-in.
Sebelas sektor yang diperbolehkan beroperasi:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan, makanan, minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Kebutuhan sehari-hari.
• Kejutan Bursa Transfer, Motif Terselubung, Lyon Mau Berikan Depay ke AC Milan, Barcelona Gigit Jari
• Kabar Terbaru, Jutaan Karyawan Gagal Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Rekening bsu.bpjamsostek.id
• PAKAI BATA, TERKUAK Sadisnya Cara Pelaku Kasus Mutilasi Kalibata City Habisi RHW Saat Hubungan Badan
• Kabar POLWAN CANTIK, Eka Frestya, Dampingi Suami yang Jabat Kapolres Madiun, Sudah Punya Momongan
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov dan Kemensos Bagikan Bansos ke 2,4 Juta KK di Jakarta, Ini Jadwal Distribusinya...", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/18/09435641/pemprov-dan-kemensos-bagikan-bansos-ke-24-juta-kk-di-jakarta-ini-jadwal.
Penulis : Ryana Aryadita Umasugi
Editor : Jessi Carina