Jadwal Distribusi Bansos DKI Jakarta untuk 2,4 Juta KK di Jakarta, Cek Jadwal Khusus Ojek Online

Berikut ini jadwal distribusi bansos DKI Jakarta untuk 2,4 juta KK di Jakarta, cek jadwal khusus ojek online dan SPRI

Editor: Amalia Husnul A
WARTA KOTA/Nur Ichsan
Ilustrasi. Para ketua rukun tetangga (RT) di lingkungan RW 03 Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, sedang bergotong royong mengangkut karung beras bansos Pemprov DKI Jakarta, Senin (8/6/2020) lalu. Berikut ini jadwal distribusi bansos DKI Jakarta untuk 2,4 juta KK di Jakarta, cek jadwal khusus ojek online dan SPRI 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini jadwal distribusi bansos DKI Jakarta untuk 2,4 juta KK di Jakarta, cek jadwal khusus ojek online dan SPRI

Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) jilid 2 atau PSBB ketat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Kementerian Sosial ( Kemensos ) mendistribusikan bantuan sosial ( bansos ).

Ini jadwal lengkap distribusi bansos DKI Jakarta atau bansos Jakarta untuk setiap kecamatan dan jadwal khusus untuk ojek online dan SPRI. 

Bansos DKI Jakarta yang diberikan dalam kaitannya dengan penerapan PSBB Jilid II ini diberikan kepada warga miskin dan rentan miskin selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 2 atau PSBB ketat.

Dikutip dari akun instagram Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan @aniesbaswedan, bansos tahap 7 tersebut telah didistribusikan sejak Selasa (15/9/2020) lalu.

Bansos bakal diberikan kepada 2,4 juta KK dengan rincian 1,3 juta kepala keluarga (KK) didistribusikan oleh Kemensos dan 1,1 juta KK didistribusikan oleh Pemprov DKI.

Jakarta Kembali PSBB Penuh Pekan Depan, Pemprov DKI Bagi Bansos Lagi, Siapa Saja yang Berhak Dapat?

Diutus Jokowi, Bersama Doni Monardo, Luhut Pastikan Tak Ada PSBB Total Jakarta, Hanya Spot Tertentu

Alasan IDI Jakarta Pusat Lebih Setuju Ibu Kota Dilockdown, Bukan Lagi PSBB Seperti Ditetapkan Anies

Tak Langsung Sebut Nama, Cara Unik Jokowi Kritik Pengetatan Lagi PSBB Jakarta, Masih Ada Solusi Lain

Periode pendistribusian bansos dilakukan sejak 15 September hingga 29 September 2020.

Adapun paket bantuan berisi:

beras 5 kilogram 2 karung,

sarden 155 gram 4 kaleng atau 425 gram 2 kaleng 

biskuit 1 kaleng,

minyak goreng 2 bungkus,

kecap 1 kantong,

tepung terigu,

bihun 2 bungkus, dan

sabun mandi 1 batang.

 Terjawab Siapa Sosok Mbak Ida yang Pamer Celana Dalam Saat Naik Motor, Polisi Pastikan Bukan Wanita

 Terjawab, BLT BPJS Ketenagakerjaan Hingga Gelombang 5, Jumlah Penerima Makin Sedikit, Cara Cek Nama

Berikut jadwal lengkap pendistribusian bansos:

1. Jakarta Pusat (15-20 September)

Kecamatan Sawah Besar

Kecamatan Cempaka Putih

Kecamatan Gambir

Kecamatan Johar Baru

Kecamatan Kemayoran

Kecamatan Menteng

Kecamatan Senen

Kecamatan Tanah Abang

2. Jakarta Utara (16-17 September)

Kecamatan Cilincing

Kecamatan Kelapa Gading

Kecamatan Koja

Kecamatan Pademangan

Kecamatan Penjaringan

Kecamatan Tanjung Priok

3. Jakarta Timur (18-23 September)

Kecamatan Cakung

Kecamatan Cipayung

Kecamatan Ciracas

Kecamatan Duren Sawit

Kecamatan Jatinegara

Kecamatan Kramat Jati

Kecamatan Makasar

Kecamatan Matraman

Kecamatan Pasar Rebo

Kecamatan Pulo Gadung

 LENGKAP Soal Tugas TVRI Hari Ini Jumat 18 September 2020 Kelas 4-6 Berapa Maksimal Baju Dapat Dibuat

 MENYENTUH! Lihat Anak-anak, Pesan Terakhir Bripka Christin ke Sang Suami, Nasib Wabup Erdi Dabi Kini

4. Jakarta Selatan (20-27 September)

Kecamatan Cilandak

Kecamatan Jagakarsa

Kecamatan Kebayoran Baru

Kecamatan Kebayoran Lama

Kecamatan Mampang Prapatan

Kecamatan Pancoran

Kecamatan Setiabudi

Kecamatan Pasar Minggu

Kecamatan Pesanggrahan

Kecamatan Tebet

5. Jakarta Barat (24-28 September)

Kecamatan Cengkareng

Kecamatan Grogol Petamburan

Kecamatan Kalideres

Kecamatan Kebon Jeruk

Kecamatan Kembangan

Kecamatan Palmerah

Kecamatan Taman Sari

Kecamatan Tambora

6. Kepulauan Seribu (29 September)

Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan

Kecamatan Kepulauan Seribu Utara

Pendistribusian lainnya:

27 September untuk ojek online

28 September untuk Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI)

Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) jilid II ini berlaku untuk dua pekan ke depan mulai Senin 14 September 2020 hingga 27 September 2020.

Dikutip dari kompas.com, 

17 aturan baru yang berlaku selama PSBB pengetatan.

1. Sistem ganjil genap ditiadakan.

2. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.

3. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi.

4. Ojek online diperbolehkan beroperasi.

5. SIKM tidak diberlakukan.

6. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.

7. Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen.

8. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen.  

9. Pasar dan mal boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

10. Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan RPTRA ditutup.

11. Resepsi pernikahan, pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil.

12. Fasilitas olahraga umum ditutup, olahraga hanya diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah.

13. Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

14. Tempat ibadah di zona merah ditutup, hanya tempat ibadah di permukiman yang boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

15. Seluruh fasilitas umum ditutup.

16. Isolasi mandiri dihapuskan, pasien Covid-19 yang menolak diisolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditetapkan akan dijemput paksa.

17. Restoran dan kafe hanya boleh melayani pesan antar, tidak boleh melayani dine-in.

Sebelas sektor yang diperbolehkan beroperasi:

1. Kesehatan

2. Bahan pangan, makanan, minuman

3. Energi

4. Komunikasi dan teknologi informasi

5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis

10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

11. Kebutuhan sehari-hari.

 Kejutan Bursa Transfer, Motif Terselubung, Lyon Mau Berikan Depay ke AC Milan, Barcelona Gigit Jari

 Kabar Terbaru, Jutaan Karyawan Gagal Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Rekening bsu.bpjamsostek.id

 PAKAI BATA, TERKUAK Sadisnya Cara Pelaku Kasus Mutilasi Kalibata City Habisi RHW Saat Hubungan Badan

Kabar POLWAN CANTIK, Eka Frestya, Dampingi Suami yang Jabat Kapolres Madiun, Sudah Punya Momongan

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov dan Kemensos Bagikan Bansos ke 2,4 Juta KK di Jakarta, Ini Jadwal Distribusinya...", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/18/09435641/pemprov-dan-kemensos-bagikan-bansos-ke-24-juta-kk-di-jakarta-ini-jadwal.
Penulis : Ryana Aryadita Umasugi
Editor : Jessi Carina


Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved