Oknum PNS PPU Mencuri Sarang Burung Walet Terancam Dipecat, Ada Catatan Pernah Kasus Narkoba
Laki-laki berinisial S (31) salah satu Pegawai Sipil Negeri (PNS) dari pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Laki-laki berinisial S (31) salah satu Pegawai Sipil Negeri (PNS) dari pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur menjadi satu di antara tujuh pelaku dari pencurian sarang burung walet milik 3 warga bakal terancam dipecat dari jabatannya.
Kepala Pelaksana Tugas (PLT) Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Khairuddin mengatakan bahwa sesuai dengan kode etik pegawai dalam peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010), PNS yang melanggar kode etik.
Seperti mencuri atau narkoba tetap akan diberikan sanksi. Hukuman tersebut bisa sampai ke pemecatan.
Akan tetapi, Khairuddin juga mengatakan pihaknya tetap masih menunggu inkrah terlebih dahulu, menunggu keputusan dari kekuatan hukum yang berlaku.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Berau, Pasien Covid-19 Kembali Bertambah 8, Didominasi Klaster Pertanahan
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur Ditunda, Garap Masterplan dan Infrastruktur Dasar Saja
"Apakah dia itu memang ada terkait dengan pidana nantinya atau seperti apa, kalau memang sudah terbukti nanti ya di pidana, umpanya dia dihukum kita lihat dulu di belakang," kata Khairuddin, Jumat (18/9/2020).
"Apakah dia pernah melanggar, atau dia pernah mencurikah atau narkobakah sebelumnya, kalau dia sudah pernah melakukan itu semua bisa sampai kok ke hukuman disiplin yang berat sampai pemecatan," imbuhnya.
Khairuddin juga mengungkapkan bahwa oknum PNS bersangkutan merupakan salah satu staf di Dinas Perhubungan di bagian Penguji Kendaraan (KIR).
"Dinas Perhubungan, penguji (KIR) penguji kendaraan bermotor, staff juga inisial S," lanjut dia.
Baca Juga: Percobaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Diklaim Aman Digunakan oleh Kalangan Lansia
Baca Juga: 16 Kasus Baru Covid-19 di Yogyakarta, Berasal dari Klaster Warung Solo Sudah Meluas
Selain telah melakukan tindak kejahatan dengan mencuri sarang burung walet, Khairuddin juga mengungkapkan bahwa S juga pernah terlibat kasus narkoba sebelumnya.
"Karena informasi nya yang bersangkutan ini juga masih pernah dihukum disiplin pernah masalah narkoba," ungkap Khairuddin.
(Tribunkaltim.co/Dian Mulia)