Pilkada Nunukan
Seorang Cawabup di Nunukan Positif Covid-19, KPU Tegaskan Tahapan Tetap Lanjut
Tahapan Pilkada Nunukan, Kalimantan Utara ( Kaltara) tetap berlanjut. Meskipun saat ini, seorang bakal calon wakil bupati Nunukan, terinfeksi Covid-19
Penulis: Amiruddin | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Tahapan Pilkada Nunukan, Kalimantan Utara ( Kaltara), tetap berlanjut. Meskipun saat ini, seorang bakal calon wakil bupati Nunukan, terinfeksi Covid-19 atau virus corona.
Yakni Muhammad Nasir, yang bakal berpasangan dengan Danni Iskandar. Pasangan Danni Iskandar - Muhammad Nasir, diusung oleh Partai Demokrat, PKS, PPP, dan PBB.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Nunukan, Rahman, kepada TribunKaltim.co, di Tanjung Selor.
"Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 Pasal 50 huruf C, kandidat yang terkonfirmasi Covid-19, setelah sembuh baru diberi surat pengantar pemeriksaan kesehatan.
Jadi saat ini tahapan tetap berlanjut, sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan pilkada serentak," kata Rahman, kepada TribunKaltim.co, Jumat (18/9/2020).
Baca juga; AKHIRNYA Celana Dalam Dinar Candy Terjual Rp 50 Juta, SOSOK Pembelinya Pernah Bikin Konten Bareng
Muhammad Nasir diketahui, sampai saat ini belum mengikuti pemeriksaan kesehatan. Pasalnya, setiap kandidat saat mendaftar ke KPU, wajib melampirkan hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Rahman menambahkan, jika sampai 23 September 2020 Nasir masih positif Covid-19, KPU Nunukan bakal menetapkan kandidat yang memenuhi syarat lebih dulu.
23 September merupakan penetapan calon kontestan pilkada, yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU.
"Jika pasangan Asmin Laura Hafid - Hanafiah yang memenuhi syarat, mereka bakal ditetapkan lebih dulu sebagai calon. Sementara Danni Iskandar - Muhammad Nasir, bakal menyusul setelah dinyatakan memenuhi syarat," tambahnya.
Dalam PKPU 10 Tahun 2020 kata dia, belum dijelaskan sampai kapan pasangan yang positif Covid-19, diberi waktu agar bisa menyusul. "Bunyi PKPU hanya menyatakan, jika belum negatif Covid-19, dia belum bisa diberi pengantar pemeriksaan kesehatan," katanya.
Baca juga; Keciprat Rp 28 Miliar untuk Gelar Pilkada, Ketua KPU Nunukan Rahman Ngaku Kencangkan Ikat Pinggang
Baca juga; KPU Nunukan Beber Kendala Distribusi Logistik Pilkada, Wilayah Sulit Dijangkau Hingga Blank Spot
Tidak Gugur
Mantan Pimpinan Bawaslu Nunukan itu menegaskan, kandidat yang positif Covid-19, tidak serta merta dinyatakan gugur. Hasil pemeriksaan RT-PCR, hanya merupakan syarat yang perlu dilampirkan, saat mendaftar ke KPU.