12 Saksi Bakal Diperiksa Bareskrim Polri Senin Depan, Kasus Kebakaran Kejagung

Penyidik Bareskrim Polri akan memulai pemeriksaan saksi-saksi untuk mencari tersangka kasus kebakaran Kejaksaan Agung pada Senin (21/9/2020) depan

Editor: Mathias Masan Ola
Tribun Kaltim Official
3 Jam api berkobar, seluruh lantai sisi kanan gedung Kejagung habis terbakar 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung terus diselidiki apara Polri. Sejumlah kemajuan diungkap. Namun perlu waktu untuk memastikan penyebab kabakaran.

Penyidik Bareskrim Polri akan memulai pemeriksaan saksi-saksi untuk mencari tersangka kasus kebakaran Kejaksaan Agung pada Senin (21/9/2020) pekan depan.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, ada 12 saksi yang dijadwalkan diperiksa pada Senin depan.

"12 saksi yang mau dipanggil adalah mereka yang mengetahui pasti peristiwa kebakaran. Karena sudah naik penyidikan maka saksi yang kemarin diperiksa lagi dengan panggilan resmi," kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2020).

Argo mengatakan, kasus kebakaran Kejaksaan Agung telah naik ke tahap penyidikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Kamis (17/9/2020).

Baca juga; Akhirnya Bareskrim Polri Bongkar Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Gelar Ekspos Siang Ini

Baca juga; Kejaksaan Agung Beber Temuan Baru Aksi Jaksa Pinangki ke Djoko Tjandra, Boyamin Desak Tersangka Baru

"Seluruh peserta gelar perkara sepakat untuk menaikan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan menemukan tersangka," ujar Argo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame ( nyala api terbuka).

Api diketahui berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung dan kemudian dengan cepat menjalar ke ruang lainnya.

Hal itu diduga disebabkan terrdapat cairan yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.

Argo mengatakan, pelaku pidana penyebab terjadinya kebakaran dapat dijerat dengan pasal 187 atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Senin Depan, Bareskrim Periksa 12 Saksi Kasus Kebakaran Kejagung"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved