4 Penyebab Mengapa BLT BPJS Ketenagakerjaan tak Kunjung Cair, Segera Cek Nama Kamu

hingga sekarang masih ada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum menerima Bantuan Subsidi Upah ( BSU )

hai.grid.id
Ilustrasi penyebab kenapa BLT BPJS Ketenagakerjaan tak Kunjung Cair 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah telah mencairkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga kini pencairan BLT untuk karyawan swasta itu telah memasuki tahap 3.

Meski demikian hingga sekarang masih ada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum menerima Bantuan Subsidi Upah ( BSU ). 

Rencananya, bantuan yang cair per dua bulan ini akan diberikan kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta.

Hingga pertengahan September 2020, sebagian penerima telah mendapatkan bantuan yang ditransfer ke masing-masing rekening tersebut.

Namun tidak sedikit yang harap-harap cemas karena hingga sekarang BLT Rp 600 ribu tak kunjung cair.

 TERUNGKAP, Kemesraan Rizky Billar dan Lesty Kejora di Balik Layar, Outfit Couple hingga Aksi Gendong

 Marc Marquez Absen Panjang, Peluang Honda Raih Gelar Juara Dunia MotoGP 2020 Tertutup?

 2,4 Juta KK di Jakarta Bakal Dapat Bansos PSBB Jilid II, Jadwal Distribusi Tiap Kecamatan dan Ojol

 KUOTA Terbatas Alur dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9, Jika Sudah 3x Gagal, Format Suratnya

Setidaknya ada empat alasan mengapa para pekerja swasta belum menerima bantuan subsidi upah/gaji.

Dikutip dari Instagram Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), berikut empat alasan mengapa Anda belum mendapatkan BLT Rp 600 ribu.

1. Belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

Diketahui, ada beberapa syarat utama untuk mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji.

Salah satunya, calon penerima adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Mereka harus terdaftar sebagai peserta aktif hingga Juni 2020 dengan rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan.

Untuk mengetahui, apakah kamu terdaftar atau tidak di BPJS Ketenagakerjaan, jangan sungkan untuk bertanya pada pihak HRD tempatmu bekerja.

Namun, apabila tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Anda tidak akan menerima bantuan walau gajimu di bawah Rp 5 juta.

2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved