Pilkada Balikpapan
Spanduk Deklarasi Coblos Kotak Kosong di Balikpapan Bermunculan, Tokoh Masyarakat Beri Tanggapan
Setelah penutupan pendaftaran calon kepala daerah oleh KPU Balikpapan beberapa waktu lalu, spanduk deklarasi coblos kotak kosong.
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
"Tapi jika banyak yang coblos kolom kosong lebih dari 50 persen maka nanti yang diumumkan KPU yang menang adalah kolom kosong,” ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Jumat (10/9/2020).
Baca juga; KPU Balikpapan Perpanjang Pendaftaran Paslon Walikota-Wawali, Hari Ini Hingga Tiga Hari ke Depan
Baca juga; SEGERA CEK, Hari Ini BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Cair, Penerima Lebih Besar Dari Sebelumnya
Penentuan 50 Persen tersebut mengacu pada jumlah suara yang diberikan, bukan pada jumlah daftar pemilih yang sudah ditetapkan KPU misalkan saja jika di satu TPS daftar pemilihnya berjumlah 30 orang, sedangkan yang hadir hanya 20 orang maka ( ketentuan) 50 persen tersebut pada jumlah pemilih yang hadir, yaitu 20 orang yang hadir.
Ketentuan ini juga melekat pada sah atau tidak sahnya suara yang diberikan.
Misalnya, ada 20 pemilih yang memberikan hak suara, 5 di antaranya dihitung sebagai suara tidak sah.
"Maka penghitungan 50 persen lebih banyak hanya mengacu pada 15 suara sah saja,” ungkap Ni Nyoman Suratminingsih yang juga Advokat di Peradi Balikpapan.
Jika kolom kosong yang menang? Mengacu pada ketentuan pada Pasal 54D ayat 2 UU No 10 Tahun 2016 maka akan dilakukan pemilihan lagi pada periode berikutnya.
Pemilihan berikutnya yang dimaksud yaitu diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan selanjutnya.
"Jika dalam hal belum ada pasangan calon terpilih, pemerintah Provinsi menugasi pejabat,” jelasnya.
Baca Juga: Percobaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Diklaim Aman Digunakan oleh Kalangan Lansia
Baca Juga: 16 Kasus Baru Covid-19 di Yogyakarta, Berasal dari Klaster Warung Solo Sudah Meluas
Ni Nyoman Suratminingsih mengatakan terkait persoalan adanya kelompok masyarakat yang saat ini mulai mengampanyekan kotak kosong.
Karena dalam proses pendaftaran di KPU baru diikuti oleh satu bakal pasangan calon menurutnya itu merupakan sikap politik mereka yang sesuai dengan konstitusi dan dilindungi oleh undang-undang.
Namun penyebutan kampanye kotak kosong itu, kurang tepat mengingat konteks kampanye dalam ketentuan UU No 10 Tahun 2016.