Pilkada Balikpapan
Spanduk Deklarasi Coblos Kotak Kosong di Balikpapan Bermunculan, Tokoh Masyarakat Beri Tanggapan
Setelah penutupan pendaftaran calon kepala daerah oleh KPU Balikpapan beberapa waktu lalu, spanduk deklarasi coblos kotak kosong.
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
“Kok bisanya ada anggapan seperti itu?. Kecuali kotak kosong itu tidak diatur dalam Undang Undang atau Peraturan, baru boleh beranggapan seperti itu. Ini jelas dan terang benderang diatur”, lanjutnya.
Terlepas dari boleh tidaknya masyarakat umum untuk mengkampanyekan kotak kosong, KPU dengan tegas menyatakan akan tetap mensosialisasikan semua pilihan meski hanya ada satu pasangan calon yang ditetapkan sebagai peserta Pilkada.
Sebelumnya, KPU Kota Balikpapan menyatakan akan tetap mensosialisasikan tata cara pemilihan bukan saja pasangan calon yang akan ditetapkan sebagai calon tunggal, namun juga ada kolom kosong atau kotak kosong.
“Nanti akan dijelaskan tata cara pencoblosan yang sah seperti apa. KPU harus berbuat adil. Kami sampaikan bahwa peserta Pilkada, nanti di sampingnya ada kolom kosong. Bagian setuju dengan pasangan calon silakan dipilih. Jika tidak setuju, silahkan pilih kolom kosong,” kata Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha.
Jika Kotak Kosong yang Menang dalam Pilkada Balikpapan
Seperti apa jika kotak kosong yang menang dalam Pilkada Balikpapan, praktisi Hukum angkat suara
Kolom kosong atau kotak kosong berpotensi menjadi lawan pasangan calon ( Paslon) yang sudah mendaftar sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan pada 9 Desember 2020.
Jika setelah perpanjangan pendaftaran bagi pasangan calon hingga 12 September 2020 tidak ada lagi yang mendaftar, tidak menutup kemungkinan hanya satu pasangan calon ditetapkan KPU Balikpapan sebagai peserta Pilkada Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur tahun 2020.
Membincangkan potensi calon tunggal pada Pilkada Balikpapan 2020 ini secara teknis sesuai PKPU No 13/2018, maka saat coblosan nanti hanya ada surat suara dengan gambar calon tunggal melawan kolom kosong yang tidak bergambar.
Baca Juga: Pembatasan Aktivitas Jam Malam Lantaran Pandemi Covid-19, Begini Tanggapan PHRI Samarinda
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara, Penajam Paser Utara Strategis, Jadi Bahan Penelitian Universitas Pertahanan
Baca Juga: Kapal Ferry yang Tenggelam di Kutai Timur Ditarik Pemilik Kapal, Satu ABK Masih dalam Pencarian
Hal ini disampaikan Ni Nyoman Suratminingsih, SH yang merupakan praktisi hukum dan pemerhati kepemiluan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Lebih lanjut, ia menyampaikan jika nantinya hanya ada calon tunggal maka jika merujuk pada ketentuan Pasal 54D ayat 1 UU No 10 Tahun 2016 nantinya yang disebut pemenang dalam pemilihan adalah yang mampu memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah.
Misalkan yang dicoblos lebih dari 50 persen itu adalah kolom yang ada tanda gambarnya, maka yang menang adalah paslonnya.