Terkenal Tajir, Bambang Trihatmodjo Punya Utang Apa? Hingga Dicekal Kementerian Sri Mulyani

Pengusaha nasional Bambang Trihatmodjo, menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani lantaran terkait pencekalannya ke luar negeri.

Kolase Kontan.co.id/ Cheppy Muchlis/ TRIBUN JAKARTA/Ferro Maulana
Terkenal Tajir, Bambang Trihatmodjo Punya Utang Apa ke Negara? Hingga Sampai Dicekal Kementerian Sri Mulyani 

"Saya berikan satu hal bahwa permasalahan utang piutang, info detailnya termasuk info yang dikecualikan dari pemberitahuan info ke publik.

Kami jaga betul enggak bisa menjelaskan detail, tapi itu aturannya demikian. Kita jaga semua," jelas dia.

Untuk diketahui, melansir situs web PTUN Jakarta, perkara gugatan Bambang ke Menkeu teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.

Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (15/9/2020).

Rencananya, agenda pemeriksaan persiapan dilakukan pada Rabu, 23 September 2020.

Pada perkara tersebut tertulis pihak penggugat atas nama Bambang Trihatmodjo, sedangkan tergugat Menteri Keuangan Republik Indonesia.

 Anak Buah Megawati Minta Ahok Tidak One Man Show soal Pertamina: Nambah Masalah dan Buat Kegaduhan

 TERUNGKAP Fakta Baru Mutilasi di Kalibata City, Kata Sandi di Ujung Nafas, Korban Sempat Melawan

 REKAM JEJAK Laely Pelaku Kasus Mutilasi, Semasa Kuliah di Universitas Indonesia, Pernah Dipecat

 Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Hari Ini Pecah Rekor, Ada Kabar Baik Mengiringi

Sementara pada detail perkara, Bambang meminta keputusan Menkeu membatalkan pencekalan terhadap dirinya.

Adapun isi gugatan tersebut antara lain mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Selain itu, di dalam gugatan tersebut juga meminta agar PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan tersebut, serta menghukum tergugat, yakni Menteri Keuangan, dengan membayar biaya perkara.

 (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul UTANG APA ke Negara? Kok Bambang Trihatmodjo Putera Soeharto Sampai Dicekal Sri Mulyani, https://makassar.tribunnews.com/2020/09/19/utang-apa-ke-negara-kok-bambang-trihatmodjo-putera-soeharto-sampai-dicekal-sri-mulyani?page=all.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved